October 6, 2024

Perekrutan Pengawas TPS Harus Transparan

Jakarta, Patroli –
Perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2019 harus dilakukan secaran transparan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perintahkan seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Indonesia yang akan merekrut pengawas Pemilu di TPS supaya dilakukan secara transparan dan terbuka.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Abhan saat menghadiri Rapat Persiapan Pengawasan Kampanye Rapat Umum bersama Panwascam se DKI Jakarta, Minggu (24/2).

 “Bawaslu terbuka. Jadi, pengawas dibawahnya harus satu komando dalam perekrutan PTPS. Jangan ada istilah titipan. Lakukan secaran teansparan,” ujar Abhan.

Menurut  nantinya setelah pengawas TPS terbentuk harus dilakukan Bimtek pengawasan supaya mereka (PTPS) memahami teknis pengawasan saat hari pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Jateng itu, PTPS merupakan ujung tombak pengawasan. Menjadi keharusan setiap PTPS memahami tugasnya. PTPS jangan mudah diintervensi oleh siapapun.

Selain itu, Abhan juga menyayangkan minimal usia untuk menjadi PTPS. “Bawaslu sangat menyayangkan minimal berusia 25 Tahun menjadi PTPS, padahal di bawah usia 25 Tahun pun banyak dan layak menjadi PTPS. Ini sangat berbeda dengan KPPS nya KPU yang minimal usianya 17 Tahun,” tukasnya.

Dirinya berharap, demi terselenggaranya Pemilu serentak 2019 secara demokratis, aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 jangan dijadikan sebagai ganjalan dalam perekrutan PTPS. Alangkah susahnya memang mencari minimal usia 25 Tahun, tapi tetap dijalankan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *