Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Terkait Maraknya Iklan Kampanye di Media
Jakarta, Patroli –
Gugus Tugas yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
Iklan kampanye di media massa, cetak dan elektronik, yang semakin marak, membuat Bawaslu meningkatkan pengawasan slogan atau tagline iklan kampanye secara mandiri.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, adanya Gugus Tugas Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers guna dapat mencegah pelanggaran pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang marak di media.
“Dengan adanya Gugus Tugas tersebut dapat mencegah pelanggaran di media masa,cetak dan elektronik,” ujar Abhan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Medan, Jumat (8/3).
Situs bawaslu.go.id, Minggu (10/3) merilis , bahwa tahapan kampanye di media massa dilakukan 21 hari sebelum pemungutan surat suara, yaitu mulai tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Berlangsung selama 3 hari dari 8-10 Maret 2019, Rakor Gugus Tugas dilaksanakan di Kota Medan, dengan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Anggota Komisi I DPR RI, Anggota KPI Pusat, Anggota Dewan Pers serta Anggota KPU RI. (Mf)