Polda Kepri Tangkap Pria dan Wanita Bawa Narkotika Dimasukan Dalam Perut
Batam, Patroli-
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Berhasil mengungkap jaringan narkotika Internasional, di pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepri, Senin (8/4).
Dua orang pelaku pria beinisial (PR) dan wanita (SN) berhasil ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkoba yang diduga berasal dari Malaysia menuju Batam.
Hal itu dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga dalam siaran persnya di Kepri, Jumat (12/4).
Dijelaskan oleh Erlangga, pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional ini berawal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (8/4) sekitar pukul 13.00 WIB, mendapatkan informasi adanya 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang akan membawa narkotika jenis kristal bening.
“Diduga sabu di bawa dari Malaysia menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia,” ujar Kombes Erlangga.
Ia menambahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan di Seputaran Pelabuhan Batam Centre. Sekitar pukul 16.00 WIB pada saat seluruh penumpang kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center, petugas mencurigai 2 orang penumpang laki-laki dan perempuan.
Menurut Erlanggan, kemudian dilakukan Interogasi terhadap PR. Menurut pengakuan PR, dirinya membawa narkotika yang disimpan di dalam perutnya dengan cara dimasukkan melalui anus sebanyak 4 bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 gram.
Sedangkan pelaku SN juga ada membawa narkotika jenis Kristal bening diduga sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 bungkus dengan berat sekira 254,93 gram.
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kristal bening berat total 518,72 gram. PR dan SN beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun. (Atn/Hum)