Sebut Proyek Miliaran Dimenangkan Perusahaan Fiktif, Media Online Dilaporkan ke Polisi
Bogor, Patroli-
Sebuah media online diadukan ke polisi oleh pengusaha yang tidak terima disebut perusahaan beralamat fiktif dalam sebuah pemberitaan.
Pemimpin Redaksi media Kupasmerdeka.com Hero Akbar beserta wakilnya Dodi Kurniawan mendapatkan undangan klarifikasi oleh pihak Polresta Bogor Kota, lantaran menulis pemberitaan tajam terkait tender proyek milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga dimenangkan oleh perusahaan beralamat kantor fiktif.
Berdasarkan surat kepolisian bernomor B/2807/XI/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 25 November 2019 dan B/3004/XII/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 5 Desember 2019, Hero Akbar dan Dodi Kurniawan bakal memenuhi undangan pihak Polresta Bogor Kota, Senin (9/12).
Menurut keduanya, undangan atas adanya penyelidikan terhadap pemberitaan tersebut dianggap tidak tepat karena mekanisme terkait sengketa pemberitaan telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Seharusnya pihak pelapor melakukan klarifikasi dengan mengajukan hak jawab sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan pihak media sudah pasti akan memberikan hak jawab tersebut,” ujar Hero Akbar kepada awak media di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/12).
Menurut pria yang akrab disapa Moses itu, sejak awal pihaknya sudah komitmen untuk menyampaikan berita yang benar juga didasarkan atas data dan fakta yang dimiliki, serta didukung narasumber yang kompeten dibidangnya.
“Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan kami, silahkan gunakan hak jawab untuk mengklarifikasi. Kami pasti dengan senang hati menayangkan klarifikasi tersebut dalam bentuk pemberitaan agar seimbang, ini demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam hal turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Pimpinan Media Kupas Merdeka itu menggarisbawahi, bahwa semua pihak harus memahami akan adanya lex spesialis dalam dunia pers, artinya wartawan tidak serta merta langsung dilaporkan ke polisi karena akibat berita yang ditulisnya.
“Dan pihak kepolisian juga semestinya memberi arahan terlebih dahulu kepada pelapor soal ini. Jangan asal terima laporan saja karena bisa menurunkan citra kepolisian yang sedang dibangun selama ini,” lanjut Moses.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Depok Sudrajat saat menanggapi peristiwa tersebut, mengaku menyesalkan tindakan oleh pelapor yang seolah diamini oleh pihak kepolisian.
Ditegaskan oleh Sudrajat, bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya selalu berpegang teguh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kode etik serta kaidah jurnalistik.
Seorang wartawan dalam memberitakan suatu peristiwa, sambungnya, pastinya didasari oleh fakta, bukan fitnah yang mengada-ada. Selama tidak memvonis, tidak tendesius dan memenuhi unsur covering both side artinya berimbang, maka produk berita yang dibuatnya telah memenuhi kode etik.
“Kalau si pelapor tersebut merasa keberatan, dan berita yang disiarkan menyangkut dirinya itu tidak benar, kan tinggal minta hak jawab untuk membantah dugaan yang diberitakan. Juga media pun wajib dan harus menanyangkan hak jawab atas keberatan yang diberitakan itu,” jelasnya.
Diungkapkan oleh Ketua DPC PWRI Kota Depok itu, bahwa dirinya beserta rekan-rekan bakalan hadir ke Polresta Bogor guna memberikan dukungan moril kepada Dody dan Moses saat memenuhi undangan klarifikasi.
“Ini dalam rangka menegaskan bahwa tugas sebagai wartawan itu sangat mulia namun tidak mudah dan gampang, karena dalam menjalani fungsinya tersebut selalu dibayangi resiko dari yang terkecil hingga terberat,” pungkasnya. (Mf/Foto: Ilustrasi)