Pengaduan Atam Soal Penipuan 2 Kontainer Biji Kopi Mangkrak
Jakarta, Patroli-
Satuan Serse Polres Bogor Kota, diharapkan bersikap serius memproses pengaduan Atam Gutama, korban penipuan jual-beli biji kopi fiktif yang diduga kuat dilakukan oleh J seorang Direktur Utama (Dirut) PT U sejak dua tahun silam.
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Bogor Kota sejak tanggal 13 Maret tahun 2020 dengan nomor LP/155/B/III/2020 akan tetapi hingga hari ini menurut pengacara korban, Tommy Triyunanto belum ada perkembangan yang berarti, bahkan terkesan mangkrak.
Atam Gutama selaku Korban yang juga warga Jl Rangu Pangkalan Jati Cinere Depok Jawa Barat itu juga berharap Kapolres menaruh perhatian terhadap kasus aksi penipuan ini dan tidak perlu ragu ketika diketahui bahwa terlapor merupakan calon Bupati Way Kanan Lampung.
“Saya mohon Pak Kapolres bersikap promoter, seusai arah misi dan visi nya Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit Prabowo,” ujar Tommy Triyunanto, kepada Media Patroli di Jakarta, Minggu (24/1).
Kata Tommy, kasus ini dilaporkan sudah sejak tanggal 13 Maret 2020. Menurutnya berarti wajar jika korban mempertanyakan kinerja Satuan Serse Polres Bogor Kota.
“Saya yakin dan saya percaya Polres Bogor Kota akan mengedepankan Promoter. Sehingga kasus ini dapat segera didorong ke Pengadilan,” tegasnya.
Sebagaimana dilaporkan oleh korban, aksi penipuan ini berawal ketika terjadi pembicaraan bisnis biji kopi antara korban dengan J beberapa waktu lalu.
Diungkapkan oleh Tommy Triyunanto, kepada polisi yang menerima laporan ini korban memaparkan telah terjadi kesepakatan pengadaan dua kontainer biji kopi seharga Rp 900 juta.
“Terlapor J yang juga Dirut PT U meminta kepada korban agar mentransfer pembayaran sebesar Rp 900 juta itu ke nomor rekening BCA atas nama E yang belakangan diketahui adalah staf bagian keuangan J,” terangnya.
Korban, sambung Tommy, kemudian memberi tahu bahwa pembayaran melalui rekening sebagai mana yang diminta J sudah dilakukan pada saat yang sama korban bahkan mengirimkan bukti transfer dimaksud.
“Setelah menunggu cukup lam bahkan hingga berbulan bulan J tidak pernah menepati janjinya untuk mengirimkan biji kopi sebanyak dua kontainer kepada korban,” ungkapnya.
Berbagai cara dan pendekatan sudah dilakukan namun J selalu berdalih sedang amat sibuk mengurusi pencalonan dirinya sebagai calon Bupati Way Kanan Lampung.
Korban lantas bersabar menunggu selesai musim Pilkada sebagai mana yang diminta oleh J, akan tetapi hingga musim Pilkada sudah berlalu, namun tidak juga ada kabar.
“Untuk ke sekian kalinya korban menanyakan perihal pengadaan dua kontainer biji kopi yang sudah lunas dibayar itu. Namun J selalu berdalih macam bacam alasan,” tutur Pengacara korban, Tommy Triyunanto.
Ditambahkan oleh Tommy, akhirnya korban menyadari bahwa dirinya sudah menjadi korban aksi penipuan, yang kemudian diadukan peristiwa kejahatan ini kepada Poles Bogor Kota.
“Meski pengaduan ini sudah diutarakan sejak 13 Maret, toh penyidik Polres Bogor Kota hingga kini belum ditangani sesuai dengan harapan korban,” jelasnya.
Selaku pengacara korban, Tommy mengemukakan bahwa jika Polres Bogor Kota tidak bersikap profesional, pihaknya akan bersurat kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Irwasda Ba Intel, Bareskim, Propam dan bahkan kepada pihak pihak yang dianggap perlu.
“Tapi, saya berharap tidak sejauh itu lah. Saya yakin Polres Bogor Kota akan serius menangani laporan ini,” pungkasnya. (Ags/Foto: Ilustrasi/Istimewa)