PN Jakpus Kembali Menangkan BANI dalam Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase Lawan PT PUS
Jakarta, Patroli-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memenangkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dakam perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Setelah sebelumnya menolak permohonan pembatalan yang diajukan PT Daewoo Pharmateitical Company (DPC), kali ini giliran PT Putriasi Utama Sari (PUS) yang permohonannya kandas. Putusan atas perkara yang teregister dalam Nomor 26/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst itu diketok palu pada hari Kamis (1/4).
Perkara ini berawal dari adanya permohonan arbitrase yang diajukan oleh PT PUS terhadap Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BANI sehubungan dengan kontrak pengadaan bus Busway paket II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Terhadap permohonan arbitrase tersebut, Majelis Arbitrase BANI kemudian menjatuhkan putusan yang menolak permohonan PT PUS dengan dasar adanya Putusan Komisi Persaingan Usaha yang menyatakan PT PUS terbukti terlibat dalam persekongkolan tender secara vertikal dan horizontal.
Kemudian tidak puas atas Putusan BANI, PT PUS kemudian mengajukan permohonan kepada PN Jakpus untuk membatalkan putusan tersebut dengan alasan terdapat dokumen menentukan yang disembunyikan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang memenangkan BANI, Majelis Hakim menyatakan Permohonan PT PUS cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum BANI, yakni Aria DN Atmadja dan Kamil Zacky Permandha dari kantor Yulwansyah & Partners yang ditemui di Jakarta kembali menyambut baik putusan PN Jakpus tersebut.
“Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan hukum karena hal tersebut sesuai dengan yurisprudensi yang berlaku sehingga wajar apabila tidak diterima,” ujar Aria kepada redaksi media Patroli di Jakarta, Kamis (1/4).
Lebih lanjut, Advokat muda itu menambahkan bahwa putusan-putusan pengadilan yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase berdampak positif bagi iklim investasi oleh karena esensinya yang bersifat final dan mengikat.
“Dengan demikian, apabila sudah diperjanjikan menggunakan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa dalam kontraknya, maka semua pihak harus menghormati dan menjalankan isi putusan arbitrase, apapun hasilnya dengan itikad baik,” pungkas Aria DN Atmadja. (Ags/Foto: Ist./Dok.)