Ikravany Hilman: Fraksi PDIP Dukung Manajemen PDAM Tirta Asasta Jadi Lebih Baik, Efisien dan Profesional
Depok, Patroli-
DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok 2021, di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (7/4).
Raperda yang akan dibahas antara lain, Raperda Kota Depok Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Mayat, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Depok Tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, di dalam pembahasan, baik di komisi maupun di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Depok, pihaknya mendukung upaya untuk menjadikan perusahaan air minum memiliki manajemen yang lebih baik, lebih efisien dan profesional. Disamping juga sadar, untuk memastikan Perusahaan Air Minum bisa melaksanakan tugasnya.
“Maka diperlukan investasi yang sangat besar. Oleh karena itu, fraksi PDIP mendukung Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok PDAM Tirtra Asasta Kota Depok,” ujarnya.
Ikravany Hilman juga menyampaikan beberapa catatan yang diberikan Fraksi PDIP antara lain, penyertaan Modal PDAM harus dikelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.
“Keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial,” katanya dalam siaran pers yang dirilis, Senin (12/4).
Oleh karena itu, sambung Ikravany, dalam penetapan harga produk harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan tugas untuk memeberikan konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
“Meskipunakan dilakukan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) namum peran Pemerintah Kota harus tetap ada dalam rangka pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.
Perlu Loket Khusus Ahli Waris untuk Pembayaran Pemakaman
Sementara terkait dengan Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Ikravany menambahkan bahwa Fraksi PDIP mengharapkan adanya perbaikan manajemen pelayanan penguburan.
“Termasuk didalamnya adalah perbaikan prosedur pemakaman yang meringankan dan mempermudah pelayanan pemakaman,” tuturnya.
Setelah Raperda ini disetujui, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok itu menyampaikan bahwa dibutuhkan sosialisasi langsung yang dilakukan oleh pihak UPT Pemakaman kepada masyarakat.
“Sehingga tercipta transparansi prosedur termasuk didalamnya adalah mengenai tarif dan waktu retribusi ulang tanah,” ucap Ikravany.
Sedangkan untuk penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di UPT Pemakaman, lanjutnya, terlihat dari kurangnya pelaksanaan penagihan retribusi sewa ulang tanah harus diimbangi dengan jumlah yang mencukupi, agar hasil yang didapatkan bisa lebih maksimal.
“Perlu adanya penyediaan fasilitas tempat berupa loket khusus untuk melakukan pembayaran retribusi agar dapat memudahkan proses pembayaran bagi ahli waris serta dapat mendukung pelaksanaan kebijakan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat,” imbuh Ikravany Hilman. (Fy/Foto: Ist./Humas)