Jaksa Agung Tanggapi Berita ‘Jaksa KPK Selingkuh Balik ke Kejagung’
Jakarta, Patroli-
Menanggapi pemberitaan terkait ’Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung’, Jaksa Agung Republik Indonesia akhirnya memberikan tanggapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (6/4), menyampaikan tanggapan Jaksa Agung, diantaranya Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut.
”Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa,” tulis Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan tanggapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
IDitambahkannya, apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai instansi Induk, maka kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu.
”Atas putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat yang dijatuhkan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggarisbawahi.
Menurutnya bila Putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
”Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud,” pungkas Ketut. (Red/Foto: Ist.)