Kasus Korupsi Ekspor CPO, Jaksa Agung Pastikan Tuntas
Jakarta, Patroli-
Jaksa Agung Burhanuddin memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan dan menjatuhkan hukuman secara adil.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022, di mana 68,7 persen responden meyakini Kejaksaan Agung (kejagung) akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.
“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (16/5).
Dirinya pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Ditegaskan Burhanuddin, pihaknya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.
Diungkapkannya penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” jelasnya.
Burhanuddin juga mengemukakan, bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli, dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Disamping itu ia juga pernah memerintahkan jajaran untuk serius dalam menangani kasus yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak, seperti kasus mafia pupuk, mafia tanah, dan minyak goreng.
“enanganan kasus terkait hajat hidup orang banyak berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa sebesar 68,7 persen responden dari survei nasional 5-10 Mei 2022 yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Sementara itu, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.
Sebesar 83,7 persen responden sangat mendukung dan cukup mendukung langkah Kejakgung dalam menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Hasil ini menunjukkan tingginya dukungan masyarakat terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, sebesar 89,5 persen responden mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang ekspor minyak goreng sementara waktu.
Meskipun demikian, survei nasional pada Mei ini juga menunjukkan 72,8 persen warga masih merasa harga minyak goreng saat ini kurang terjangkau atau tidak terjangkau sama sekali.
Survei juga menemukan, hanya 5 persen warga yang membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Survei nasional ini menargetkan populasi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki ponsel. Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD).
Teknik ini merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Melalui teknik ini, sebanyak 1.228 orang responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.
Margin or error survei diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. (Fy/Foto: Ist./Humas)