October 6, 2024

Ditpolairud Polda Jateng dan BKO Koorpolairud Baharkam Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

Semarang, Patroli-
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama personel kapal Bantuan Kendali Operasi (BKO) Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa yang dilindungi, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jateng, pada Sabtu (13/8).

Barang bukti yang diamankan diantaranya 4 box masing-masing berisi 8 ekor burung cucak hijau daun besar dan 158 ekor burung kolibri serta 1 unit truk turut diamankan yang digunakan untuk mengangkut burung.

Burung-burung tersebut diselundupkan dari Pelabuhan Kumai ke Tanjung Emas menggunakan truk yang disamarkan dengan sterofoam kosong.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jateng Kombes Pol Hariadi mengatakan, bahwa menindaklanjuti kesepakatan atau MoU antara Ditpolairud Polda Jateng dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng tentang satwa yang dilindungi maka pihaknya berupaya memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang khususnya untuk kapal-kapal penumpang dari luar Jawa.

Selain itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyelundupan satwa melalui Kapal di Tanjung Emas Semarang. Dalam kesempatan ini Dirpolairud Polda Jateng berhasil mengamankan 1 tersangka beserta barang buktinya.

Barang bukti tangkapan dari tersangka penyelundup satwa dilindungi. (Foto: Ist.)

“Dari hasil pemeriksaan salah satu truk yang dicurigai kami mengamankan 4 box berisi burung cucak hijau daun besar dan burung kolibri. Tersangka yang diamankan yakni S warga Demak, yang bersangkutan sebagai kurir,” ujar Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi, Senin (21/8).

Burung cucak hijau, sambungnya, ini secara undang-undang (UU) memang dilindungi meskipun Burung Kolibri tidak termasuk satwa yang dilindungi namun tersangka tidak dapat menunjukan dokumen dari Balai Karantina sehingga dianggap melanggar.

Lebih lanjut Kombes Pol Hariadi menjelaskan bahwa barang bukti burung cucak hijau daun besar saat ini masih diamankan guna penyelidikan, sedangkan untuk burung kolibri dilepas liarkan di Cagar Alam Kendal.

Burung kolibri dan burung cucak hijau daun besar yang diamankan petugas. (Foto: Istimewa)

Menurut Hariadi, tersangka penyelundupan telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSHE). Ditegaskannya pelaku diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Dirinya juga menambahkan, bahwa sampai dengan saat ini Ditpolairud Polda Jateng tengah mengejar pengirim dan juga penerima burung karena saat diamankan tersangka mengaku tidak mengenal siapa pengirim dan penerima.

“Dalam rangka ikut serta melestarikan satwa liar dan dilindungi kami akan terus memantau pintu masuk Pelabuhan yang ada di Jawa Tengah. Terlebih kegiatan pengiriman burung dilindungi merupakan tindakan pidana,” pungkasnya. (EM/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *