March 29, 2024

Saksi Pelaku (Juctice Collabolator)

Oleh Suparji Achmad*

Pekan ini, masyarakat Indonesia disuguhi polemik terkait kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC) dalam rangkaian pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan kawan-kawan.

Selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu Saksi Pelaku (JC), Pelapor (Whistle-Blower), dan ahli sebagaimana dalam Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).

Selain itu, Pasal 10 UU PSK juga menyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Selanjutnya Penulis juga menegaskan, Pasal 28 ayat (2) UU PSK mengatur Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat-syarat antara lain bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

Dan, sebelum itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (JC) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, mengatur bahwa sebagai salah satu syarat seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (JC) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Selain itu, Saksi Pelaku yang mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU PSK adalah apabila pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi Pelaku mengakibatkan posisi Saksi Pelaku dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Dalam kaitan kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) selaku Saksi Pelaku atau JC yang sedang ramai diperbincangkan kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengungkap suatu kejahatan tersebut berpotensi menyebabkan jiwa terdakwa dalam ancaman. Artinya, pengakuan terang-terangan terdakwa RE menembak korban Joshua atas perintah FS berpotensi membuat jiwa Terdakwa RE menjadi terancam. Jadi ancaman tersebut sifatnya potensi, karena jiwa Terdakwa RE terancam lalu siapa yang mengancam? Karena diketahui masyarakat umum bahwa FS dan kawan-kawan juga sama-sama menjadi terdakwa dan ditahan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa RE adalah  yang secara berulang menembakan senjata api ke arah tubuh korban Joshua, dan mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga bila dikaitkan dengan dalam rumusan delik pembunuhan Terdakwa RE dikategorikan sebagai pelaku dalam menghilangkan nyawa korban walaupun tindakannya itu atas perintah yang salah dari Terdakwa FS.

Hal yang perlu dikritisi mengapa terdakwa RE mematuhi perintah menembak korban Joshua sampai meninggal dunia, padahal korban Joshua adalah rekan kerja terdakwa yang sehari-harinya berinteraksi satu sama lain.

Jadi terlepas apapun motif Terdakwa RE menembak korban Joshua, cukup rasional pendapat Penuntut Umum bahwa ada niat jahat dalam perbuatan itu.

Lalu, yang perlu dikritisi, Terdakwa RE adalah pelaku utama tindak pidana, sehingga perlu pendalaman untuk ditetapkan sebagai Saksi Pelaku (JC)?

Dan, Penulis sependapat dengan Penuntut Umum, sifat kooperatif Terdakwa RE dalam mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai alasan yang memperingan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Penuntut Umum.

Dalam logika publik, ada kemampuan Terdakwa RE untuk menolak perintah menembak dari Terdakwa FS, sebagaimana Terdakwa Ricky Rizal (RR) telah menolak perintah dengan alasan tidak sanggup menembak teman sendiri.

Secara umum, menurut hemat Penulis, Terdakwa RE dihukum karena ketidaksanggupan untuk menolak perintah yang salah dari FS.

Pada akhirnya, Penulis berharap bahwa permasalahan hukum yang muncul harus disikapi dengan kepala dingin, jangan sampai terpancing untuk memojokan aparat penegak hukum yang sudah bekerja secara maksimal dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Agenda pembacaan surat tuntutan telah usaha maka sidang akan berlanjut dengan agenda pledoi, replik lalu Putusan Pengadilan.

Kita tunggu putusan pengadilan yang dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana juga telah disampaikan keadilan versi Penuntut Umum yang bekerja secara merdeka tidak diintervensi oleh pihak kekuasaan manapun termasuk intervensi dari opini publik yang mungkin saja terjadi bias.

*Penulis adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *