March 29, 2024

Bawaslu Ingatkan Dana Bansos Rawan Disalahgunakan

Jakarta, Patroli –
Menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, dana bantuan sosial (bansos) selalu menjadi topik yang menarik.

Menurut Koordinator Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, potensi penyalahgunaan bantuan sosial dalam pemilu ada dalam tahapan kampanye, tahapan pra kampanye dan pasca kampanye.

Menurutnya, diantara bentuk pelanggarannya adalah dengan mengadakan kegiatan pada kelompok masyarakat.

“Biasanya kegiatan tersebut akan mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, dalam bentuk memberikan barang kepada masyarakat dengan tujuan meraih dukungan politik,” ujar Bagja di sela-sela diskusi Madrasah Anti Korupsi dengan tema “Dana Bansos dan Pemilu” di Jakarta, Jumat (15/2).

Dilansir bawaslu.go.id, Jumat (15/2), Undang-Undang Pemilu Pasal 282 menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa, melarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Sementara pada Pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa, melarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Lebih lanjut, Bagja menyampaikan, definisi pengawas pemilu dalam undang undang pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji memeriksa serta menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *