Politik

Bawaslu Sosialisasikan Undang-Undang Pemilu Lewat Wayang

Jakarta, Patroli –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilakukan menggunakan budaya lokal seni wayang.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, melalui seni wayang pihaknya berharap dapat memberikan pengertian dan pemahaman tentang UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Serta menjadi magnet memicu teman-teman untuk melakukan sosialisasi UU 7 Tahun 2017 dalam bentuk lain lagi,” ujar Rahmat Bagja, saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Bangsal Prabayaksa, Keraton Kacerebonan, Kota Cirebon, Kamis (14/2).

Menurut Bagja, Bawaslu dari sisi pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang sangat mengharapkan dukungan semua pihak guna mensukseskan pemilu yang akan diselenggarakan serentak pada tanggal 17 April 2019 nanti.

Dilansir situs bawaslu.go.id, Kamis (14/2) dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Haeron menyampaikan, momentum mensosialisasikan UU Pemilu dengan seni wayang bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama memaknai sesungguhnya pemilu adalah pesta demokrasi bagi rakyat untuk memilih pemimpin di negeri ini. (Mf)


Discover more from patroliborgol.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from patroliborgol.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading