Bawaslu Sosialisasikan Undang-Undang Pemilu Lewat Wayang

Jakarta, Patroli –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilakukan menggunakan budaya lokal seni wayang.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, melalui seni wayang pihaknya berharap dapat memberikan pengertian dan pemahaman tentang UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Serta menjadi magnet memicu teman-teman untuk melakukan sosialisasi UU 7 Tahun 2017 dalam bentuk lain lagi,” ujar Rahmat Bagja, saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Bangsal Prabayaksa, Keraton Kacerebonan, Kota Cirebon, Kamis (14/2).
Menurut Bagja, Bawaslu dari sisi pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang sangat mengharapkan dukungan semua pihak guna mensukseskan pemilu yang akan diselenggarakan serentak pada tanggal 17 April 2019 nanti.
Dilansir situs bawaslu.go.id, Kamis (14/2) dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Haeron menyampaikan, momentum mensosialisasikan UU Pemilu dengan seni wayang bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama memaknai sesungguhnya pemilu adalah pesta demokrasi bagi rakyat untuk memilih pemimpin di negeri ini. (Mf)