Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pembuat KTP dan KK Palsu

Jakarta, Patroli –
Dua orang diduga pelaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Selain itu, kedua tersangka berinisial PH (44th) dan NNH (54) yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk Jawa Timur juga diketahui pembuat dokumen atau surat penting lainnya yang juga dipalsukan, seperti surat nikah, sertifikat tanah, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), pajak kendaraan, dan STNK.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, bahwa dalam melancarkan aksinya tersangka PH dibantu oleh NNH selaku makelar.
“NNH ini berperan sebagai makelar atas surat-surat palsu yang akan digunakan untuk pinjam uang maupun keperluan lainnya,” jelas AKBP Sinambela, saat konferensi Pers di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (25/2).
AKBP Sinambela juga menambahkan, bahwa pihak berdasar laporan masyarakat tersebut, Direskrimum Polda Jatim mengawali pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ini dengan mengamankan NNH.
Dari hasil pemeriksaan tersangka NNH inilah, jelasnya, Subdit III Jatanras bergerak dan mengamankan PH pria asal Desa Kaloran Kecamatan Nganjuk Jatim tersebut.
“Setelah kami geledah rumah PH, kami temukan beberapa barang bukti yang diyakini milik PH,” ungkap AKBP Sinambela, dilansir portal bhayangkaranews.com, Selasa (26/2).
Barang bukti yang berupa dua unit Laptop lengkap dengan mesin print dan scan, cap stempel seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Nganjuk, stempel Dispenduk Capil Kabupaten Nganjuk, bahan-bahan untuk membuat KTP, KK, dan beberapa dokumen penting palsu lainnya diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, maka kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 263 KUHP (Pemalsuan) Jo Pasal 94, 96, 96A UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” pungkas AKBP Sinambela. (Mf)