Kabupaten/KotaPeristiwa

Catut Lembaga BPK Kepri, Kominfo Lempar Ganjal Kerjasama Media

Tanjungpinang, Patroli –
Berangkat dari kehebohan surat edaran produk Kominfo Kota Tanjungpinang, perihal kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers pada Kamis (28/2).

Peristiwa tersebut spontan membuat Kabid Humas Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) M Holul merasa berang.

Holul menilai, surat edaran tersebut terkesan ‘mengebiri’ kebebasan pers, serta ‘membunuh’ perusahaan media kecil yang ada di Bumi Gurindam ini.

Kepada awak media ini M Holul mengatakan, sepertinya para Kabag Humas atau Kadis Kominfo di pemerintahan telah saling sepakat menerbitkan surat edaran dengan bentuk surat yang isinya sama.

“Lucunya, saat di tanyakan surat edaran yang mereka keluarkan tersebut, mereka melontarkan jawaban yang sama pula, yakni surat edaran tersebut adalah saran dari BPK Kepri,” jelas M Holul.

Yang menjadi pertanyaan, sambungnya, apakah pernyataan dari para Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) kegiatan publikasi lewat surat edaran yang katanya saran dari BPK Kepri itu bisa dipertanggungjawabkan. “Saya rasa, tidak!,” tegas Kabid Humas DPD SPRI itu.

Namun M Holul juga menyebutkan, bahwa dirinya sampai saat ini belum pernah mengetahui adanya statemen langsung dari BPK Kepri soal pelarangan kerjasama tersebut.

“Sementara yang saya ketahui, statemen pelarangan kerjasama media yang belum terverifikasi dengan pemerintah daerah oleh BPK Kepri, belum pernah ada,” imbuhnya. (Atn/gad)

Keterangan foto:
Kabid Humas DPD SPRI M. Holul (Istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *