September 8, 2024

Diperintah Napi dari Dalam Lapas, Residivis Curat Coba Bunuh Jaksa Bintan

Tanjungpinang, Patroli –
Kepolisian Resort (Polres) Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/3), menggelar konferensi pers terkait percobaan pembunuhan terhadap seorang Jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, yang dilakukan oleh tersangka RS (25).

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengungkapkan, bahwa RS seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat), danmerupakan suruhan salah satu narapidana (napi) di Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisial IB.

“Tersangka ini mau melakukan pembunuhan terhadap DS, Jaksa di Kejari Bintan yang melakukan penuntutan kasus narkotika,” katanya.

Untuk melakukan pembunuhan, sambung Sujoko, tersangka RS sudah melakukan pengintaian terhadap aktivitas Jaksa DS selama 2 hari lamanya.

Pengungkapan kasus percobaan pembunuhan oleh RS berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada seseorang memiliki sepucuk senjata api tanpa hak memasuki Tanjungpinang.

Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya Unit Jatanras Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengungkapan.

“Tepatnya di lampu merah Pamedan, dilakukan penyergapan kepada mobil yang dikendarai RS. Kemudian dilakukan pemeriksaan,” jelas Kompol Sujoko.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, polisi berhasil diamankan sepucuk senjata api di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BP1359 YW yang dikendarai oleh pelaku RS di lampu merah Lapangan Pamedan Tanjungpinang pada hari Selasa lalu.

Diungkapkan juga oleh Sujoko, unit Jatanras berhasil mengungkap informasi yang diperoleh dalam handphone tersangka, bahwa dirinya disuruh dan dibayar oleh seorang napi di Lapas narkotika Tanjungpinang.

“Didapati nama lengkap jaksa yang menjadi target pembunuhan tersebut, jenis mobil yg dipakai, dan alamat rumah jaksa yang dikirim melalui SMS oleh seseorang di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang,” sebutnya.

Dari hasil interogasi kepada RS, tambahnya, RS mengungkapkan senjata tersebut akan dilakukan untuk menghabisi nyawa jaksa yang menangani kasus IB yang kini jadi tahanan lapas Tanjungpinang.

Kemudian, untuk melaksanakan tugas pembunuhan RS diberikan imbalan sejumlah Rp 15 juta. “Rp 5 juta untuk biaya operasional dan sisanya akan diberikan usai tugasnya selesai,” kata Sujono merinci.

Sebelum melakukan aksi percobaan pembunuhan, otak dari percobaan pembunuhan telah mempersiapkan mobil dan senjata api di mobil tersangka RS.

“Mobil tersebut sudah disiapkan IB di jalan Bakar Batu. Lalu RS tinggal menggunakan mobil yang sudah dipersiapkan,” ungkap Wakapolres Kompol Sujoko.

Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal berlapis, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI dan Pasal 53 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara. (Antoni)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *