Limbah Sungai Kosambi Ancam Sumber Air Warga Sekitar
Jakarta, Patroli –
Beberapa tahun belakangan Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyak dalam mengatasi Sungai Kosambi yang kondisi airnya semakin kotor dan keruh.
Sejumlah masyarakat meyakini bahwa sungai yang terletak di Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat merupakan sungai dengan kondisi air terkotor di Jakarta.
Camat Cengkareng Faqih mengatakan, kotornya air sungai ini penyebab utamanya diduga berasal dari limbah perusahaan-perusahaan loundry yang teletak di bagian hulu sungai. “Saya meyakini mereka itulah penyumbang terbesar semakin kotor air sungai ini,” ujar Faqih kepada wartawan.
Menurut pengakuan Faqih, pihaknya akan berupaya melakukan pendekatan dengan pemangku wilayah setempat, seperti kelurahan, kecamatan bahkan pihak Pemda Tangerang agar duduk bersama untuk membahas permasalahan.
Ditegaskan oleh Faqih, makin membludaknya limbah para pengusaha loundry itu merupakan hal serius yang harus dicari jalan keluarnya. “Kami yakin mereka mau bekerjasama mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Sumber Air Warga Terancam Tercemar
Sementara itu ditempat terpisah Tamrin M Yasin seorang aktivis lingkungan hidup menyatakan kekhawatirannya terkait tercemarnya sungai tersebut.
Ia menyayangkan lambatnya respon Pemerintah Jakarta dan Pemerintah Kota Tangerang untuk mengantisipasi dan melakukan tindakan pencegahan tercemarnya sungai.
“Saya menyayangkan pemerintah DKI dan Tangerang begitu lambat merespon kondisi sungai yang makin memprihatinkan itu,” tukasnya.
Menurut Tamrin, tidak diragukan lagi betapa berbahayanya jika air sungai itu menembus melalui resapan menuju sumber-sumber air yang digunakan warga yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).
Tamrin juga mengingatkan betapa sangat bahayanya jika air sungai tercemar kandungan racun, seperti biochemical oxygen deman (BOD), chemixal oxigen demand (COD), total suspended solit (TSS), dan logam berat seperti Co, Cr dan Zn.
“Konsentrasi racun ini melebihi konsentrasi ambang batas, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen KLH) Nomor 4 Tahun 2002,” jelas aktifis lingkungan hidup itu.
Oleh sebab itu menurut Thamrin, Pemprov DKI Jakarta terutama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk segera duduk bersama agar masalah tersebut dapat segera teratasi. (Harris)