November 5, 2024

Baru 53 Persen PNS Pelanggar Tipikor yang Sudah Diberhentikan

Jakarta, Patroli-
Terkait pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap, hingga 30 April 2019 pukul 09.00 WIB yang merupakan batas waktu terakhir, dari total 2.357 baru 1.237 atau 53 Persen yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (30/4). Dari keseluruhan jumlah 1.237 PNS itu, sambungnya, meliputi 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah.

Dijelaskan oleh Karo Humas M Ridwan, tenggat waktu 30 April 2019 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK, yang merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

Sebelumnya BKN pada 6 Maret 2019 telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat tanggal 30 April 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menurut Ridwan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini.

Diantaranya, sambung Ridwan, pertama kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.  “Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” jelasnya.

Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian.

Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian.

“Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH,” ujarnya.

Karo Humas BKN itu juga menegaskan kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan tanggal 30 April 2019 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *