Aliansi GERAM Jateng Tolak Usulan Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003
Semarang, Patroli-
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang terdiri dari Organisasi Serikat Buruh, Organisasi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Kota Semarang, menolak tegas usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Undang-undang tersebut yang intinya membahas terkait penentuan upah minimum, penambahan waktu dan perluasan jenis pekerjaan pada system kerja kontrak dan outsorching, pengurangan jumlah pesangon bagi buruh, perubahan skema jaminan pensiun.
Beberapa diantaranya diusulkan untuk direvisi oleh Apindo (Asosiasi pengusaha Indonesia) yang disampaikan dalam wawancara dengan madia CNN Indonesia, pasca pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara tanggal 13 Juni 2019.
Koordinator Aksi menngatakan bahwa revisi ini kuat dengan dugaan yang mengarah pada upaya untuk menciptakan pasar tenaga kerja fleksibel yang memberikan kelonggaran tanggung jawab bagi perusahaan dan sekaligus berupaya melepaskan tanggung jawab Negara untuk melindungi hak-hak warga Negara sebagai buruh/pekerja,Jelasnya.
Melihat hal tersebut diatas maka Aliansi GERAM menyatakan sikap dan menuntut untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan versi “majikan”. Kaum buruh atau serikat buruh harus dilibatkan dan diakomodir kepentingannya dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Terakhir, Aliansi GERAM geram juga mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Apindo. (End-Foto:Istimewa/nyataberjuang.org)