March 28, 2025

Tolak Status Domisili Bakal Berubah, Warga Gugat Lurah dan Wali Kota

wargatolakperubahanstatus2

Depok, Patroli-
Warga Komplek IPTN Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan kepada Lurah Harjamukti dan Walikota Depok di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (18/11).

Gugatan yang diwakilkan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Kota Depok terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas pencabutan SK RT 10 di lingkungan RW 03 Komplek IPTN Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Depok.

Pasalnya akibat pencabutan tersebut, warga merasa dirugikan harus menanggung masalah baru akibat berubahnya status domisili atau alamat tempat mereka tinggalsejak tahun 2010.

Dengan dicabutnya SK tersebut warga yang bersangkutan merasa dirugikan, lantaran nantinya harus merubah seluruh data kepemilikan yang mereka miliki.

Ketua PBH DPC Peradi Kota Depok Fredi K Simanungkalit SH MH, kepada awak media menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya hukum ini untuk kepentingan para warga RT 10 RW 03 Kelurahan Harjamukti atas dibatalkannya SK RT oleh Lurah Harjamukti.

“RT 10 RW 03 yang keberadaannya dari tahun 2010 dibatalkan dan dileburkan di RW 04, warga yang berjumlah 60 Kepala keluarga merasa keberatan karena akan banyak masalah yang akan timbul yang tidak dipertimbangkam pihak Kelurahan. Walapun sudah disampaikan keberatan dari warga namun tetap dipaksakan,” jelas Fredi.

Ditambahkan oleh Ketua PBH DPC Peradi Kota Depok itu, yang jadi pertanyaan adalah apa yang menjadi urgensi dengan pembatalan SK RT tersebut

Menurutnya, pihak kelurahan tidak memikirkan dampak akibat pencabutan SK, seperti warga harus merubah alamat yang di KTP, SIM, Paspor, STNK maupun BPKB belum lagi anak-anak yang sekolah juga ikut kena dampak dengan pencabutan SK tersebut.

Keberadaan RT 10 ini, menurut Fredi sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu sudah memiliki warga yang berjumlah lebih dari 40 kepala keluarga.

“Kami berharap Pemerintah Kota Depok dapat menyikapi dan berperan aktif menyelesaikan permasalahan ini agar tidak membesar,” ujar Fredi dengan penuh harap.

Dikesenpatan yang sama Sekretaris PBH DPC Peradi Kota Depok Andi Tatang Sypriyadi SE SH CPL menambahkan, sejauh ini dari warga RT 10 RW 03 kelurahan Harjamukti sudah melakukan upaya keberatan dengan adanya pencabutan SK tersebut

“Disini kami membawa bukti tanda tangan warga sebagai tanda penolakan dengan dibentuknya RT dan RW baru ini. Kami dari DPC Peradi mendampingi warga yang saat ini hak-hak nya dirampas terkait status mereka,” ucap Tatang.

Menurutnya, warga setempat merasa Lurah Harjamukti tidak memikirkan dampak yang diakibatkan dengan adanya pencabutan SK tersebut.

“Warga juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Camat dan Walikota pertanggal 02 Agustus 2019, akan tetapi tidak ada respon yang baik dari Camat maupun Walikota,” pungkasnya. (Mh).



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *