April 16, 2024

Ditahan Akibat Tangkap Ikan di Perairan Thailand, 51 ABK WNI Dapat Amnesti Raja YM Rama X

Jakarta, Patroli
Sebanyak 51 orang Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia (ABK WNI) ditahan oleh Pemerintah Kerajaan Thailand, di kota Phang Nga.

Dilansir portal kemlu.go.id, Jumat (11/9), merilis para ABK WNI tersebut ditahan karena telah melakukan penangkapan ikan di Perairan Andaman, Thailand pada bulan Januari dan Februari 2020.

Namun setelah melalui berbagai upaya, akhirnya 51 ABK WNI tersebut mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X, pada hari Selasa 28 Juli 2020 lalu.

Konsulat RI di Songkhla Thailand sejak awal telah memberikan pelindungan terhadap para ABK berupa pendampingan hukum, penyediaan jasa penerjemah, kunjungan ke penjara dan pemberian bantuan logistik, serta bantuan komunikasi dengan keluarga di Indonesia.

Selain 51 ABK tersebut, terdapat 6 orang ABK di bawah umur yang telah berhasil dipulangkan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla ke Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu.

Menindaklanjuti amnesti tersebut, Kemlu bersama Perwakilan RI di Bangkok dan Songkhla telah berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Thailand untuk memberikan dokumen perjalanan serta segera memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air.

Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas pemberian amnesti dari Raja Thailand tersebut serta kerja sama Pemerintah Thailand dalam membantu proses repatriasi para ABK ke Indonesia.

Sebelumnya pada pada Rabu 11 Maret 2020 silam, Tim Konsuler KRI Songkhla yang dipimpin langsung oleh Konsul RI Songkhla Fachry Sulaiman menindaklanjuti informasi dari communication center Royal Thai Navy Area 3, Phang Nga, dengan mendatangi langsung 24 WNI dengan memberikan pendampingan hukum dan bantuan penterjemah.

Tim Konsuler juga mengunjungi 3 dari 24 WNI Abk Kapal Tuah Sulthan asal Aceh yang merupakan WNI bawah umur yang dititipkan di rumah penitipan anak bermasalah hukum kota Phang Nga. (Red/Fy/Foto: Ist./KRI Songhala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *