October 10, 2024

Koperasi Gagal Bayar Nasabah, Advokat: Pemerintah Mesti Terbitkan Pengganti UU Nomor 17 Tahun 1992

Bandung, Patroli-
Investasi yang bermasalah seakan tidak ada habisnya, tidak terhitung lagi banyak masyarakat yang sudah terjebak di dalamnya dan berapa ratus miliar kerugian finansial yang hilang.

Contoh terbaru dialami oleh beberapa koperasi simpan pinjam (KSP) yang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yakni Koperasi Sejahtera Bersama (SB), Koperasi Lima Garuda (LG), serta Koperasi Pracico Inti Sejahtera (PIS).

Saat berita ini diturunkan, Koperasi SB telah berstatus PKPU Sementara melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 238/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst dan menunggu voting kreditur yang direncanakan akan dilangsungkan pada Senin 5 Oktober 2020. Sedangkan Koperasi LG serta Koperasi PIS masih dalam proses pemeriksaan perkara.

Sebagaimana diketahui, Koperasi SB yang menurut informasi websitenya mempunyai cabang di berbagai bagian pulau Jawa dan termasuk ke dalam 10 besar koperasi simpan pinjam di Indonesia telah gagal bayar terhadap para kreditur dan nasabahnya.

Hal ini memaksa salah satu krediturnya mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Virly Stefanny SH, salah satu advokat pada kantor Sonij Andreas dan Rekan yang mewakili para nasabah Koperasi SB menyampaikan bahwa saat ini mewakili ribuan nasabah dalam kasus tersebut.

“Saat ini yang saya tangani sekitar kurang lebih sekitar 8 ribuan nasabah dalam rapat kreditur koperasi tersebut,” jelas Virly, kepada awak media, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Menurutnya hal ini membuktikan bahwa nominal kerugian nasabah yang menanamkan investasinya pada koperasi tersebut terbilang sangatlah besar.

Sementara itu Advokat Erolflin Siregar SH, saat ditemui ditempat terpisah menyampaikan keprihatinannya bahwa pada saat ini payung hukum mengenai koperasi sangatlah tidak memadai.

“Karena masih menggunakan UU Nomor 17 Tahun 1992 yang tentunya sudah sangat lama,” ujar Erolflin, yang dinilai berbagai kalangan cukup piawai menangani perkara kepailitan.

Menurutnya sangat disayangkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum mengundangkan kembali UU pengganti UU Nomor 17 Tahun 1992, karena aturan tersebut sudah tidak memadai lagi.

“Pemerintah perlu mengatur secara rinci mengenai perkoperasian, khususnya keharusan koperasi terdaftar di OJK dan menjamin simpanan para anggotanya karena hal ini berkaitan dengan investasi yang dilakukan seperti halnya platform lembaga keuangan lainnya,” katanya menggarisbawahi.

Terkait perkara PKPU yang dialami Koperasi SB, Virly maupun Erolflin berharap terjadi win-win solution dalam voting kreditur, sehingga kepailitan dapat dicegah dan uang nasabah dapat dikembalikan dengan mekanisme restrukturisasi utang. (Ags/Foto: Ist./Ilustrasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *