BANI Menangkan Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase PT Aalborg Industri Indonesia
Jakarta, Patroli-
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kembali memenangkan perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara Nomor 122/Pdt.G.Sus/2020/PN.Jkt.Tim.
Perkara ini berawal dari dimohonkannya pembatalan putusan BANI oleh PT Aalborg Industri Indonesia (PT AII) melawan BANI dan PT Adhi Karya (PT AK) Persero beserta PT Karya Mitra Nugraha (PT KMN).
PT AII beralasan bahwa Majelis Arbitrase BANI tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara, kemudian berkeinginan agar Putusan Arbitrase BANI dibatalkan.
Setelah perkara bergulir, putusan kemudian diketok pada tanggal 14 Oktober 2020 dan menyatakan bahwa Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase yang dimohonkan oleh PT AII tidak dapat diterima (nietontvankelijkverklaard).
Ditolaknya permohonan PT AII menurut pengadilan dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999.
Kuasa Hukum BANI yakni Adhitya Yulwansyah dan Aria DN Atmadja ketika ditemui awak media di Jakarta, menyatakan apresiasinya dan menyambut baik putusan PN Jakarta Timur tersebut.
“Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan hukum, karen alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase harus merujuk kepada ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase,” ujar Aria DN Atmadja, Rabu (14/10).
Faktanya, sambung Aria, alasan-alasan yang digunakanPemohon ternyata di luar ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut, ini yang secara formal tidak boleh.
Lebih lanjut, advokat muda itu juga menambahkan, bahwa putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat karena telah diperjanjikan para pihak.
“Oleh karenaitu, hendaknya para pihak mengikuti apa-apa yang telah diputuskan oleh Majelis Arbitrase dengan itikad baik,” pungkasnya. (Ags/Foto: Ist./Ilustasi)