October 6, 2024

Cicilan Gadai Tidak Dibayar, Mobil Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Desa Cihuni Garut Ditarik BPR

Garut, Patroli-
Sebuah kendaraan operasional bertuliskan ‘Mobil Pelayanan Kesehatan Masyarakat’ dan berlogo Pemerintah Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) TA 2018, sudah hampir satu minggu terparkir di areal kantor Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya (BPR KS) Garut, Jawa Barat.

Berdasarkan penelusuran awak media, diketahui bahwa sekitar 14 bulan lalu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil pelayanan kesehatan masyarakat tersebut telah digadaikan dengan nilai sebesar Rp 40 juta oleh pihak yang diduga adalah pemerintah Desa Cihuni.

Saat dikonfirmasi, pihak BPR KS yang diwakilkan oleh DC merincikan bahwa mobil tersebut digadaikan dengan perjanjian atau kontrak cicilan selama 24 bulan atau dua tahun, dengan nilai angsuran sekitar Rp 2 juta per bulan.

“Mobil ambulan ini ditarik oleh pihak BPR KS karena sudah 8 bulan menunggak tidak membayar angsuran,” ujar DC, saat diwawancara di halaman parkir kantor BPR KS, Senin (7/12).

Diungkapkan oleh DC, bahwa pihaknya memberikan fasilitas kredit karena di BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tertera nama Lukman yang merupakan Kepala Desa (Kades) Cihuni yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Disadari oleh DC, bahwa pihaknya sewaktu melakukan pengambilan foto mobil dan pengecekan fisik memang kondisi mobil sudah berlogo dan berstiker Mobil Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut dan Kemendes PDTT TA 2018.

“Tapi kami tetap merealisasikan pencairan kreditnya, dan nggak tau akan kejadian seperti ini. Namun yang penting kami telah sepakat dengan kreditur yang tertuang dalam akad kredit,” tegasnya.

Warga Desa Cihuni yang mengetahui hal tersebut menyatakan akan beramai-ramai mendatangi Kantor Kecamatan Pangatikan untuk mempertanyakan nasib mobil pelayanan kesehatan masyarakat yang telah digadaikan itu.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat desa, mobil tersebut merupakan salah satu alat mobilisasi pelayanan masyarakat yang dibeli menggunakan anggaran negara, dalam hal ini Kemendes PDTT untuk Tahun Anggaran (TA) 2018 seperti yang tertera pada stiker kendaraan tersebut. 

“Biar bagaimanapun mobil tersebut terasa manfaatnya dan kami akan menuntut mobil ini kembali tanpa terkecuali, apapun masalahnya,” tukasnya.

Dirinya dan warga desa lainnya menganggap kejadian ini sangat memalukan dan berharap agar permasalah mobil pelayanan kesehatan masyarakat Desa Cihuni yang digadaikan untuk diselesaikan secepatnya. (Ujang/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *