March 16, 2025

KIIEC Menangkan Perkara Atas Kepemilikan Tanah Seluas 7,9 Hektare

advocataria

Jakarta |
Sengketa atas kepemilikan tanah seluas 79.118 m2 persegi yang terletak di di Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten antara PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIIEC) dengan Lee Fei Lian telah menemui babak akhir dimana Mahkamah Agung pada tanggal 26 November 2020 telah memberikan putusan yang memenangkan KIIEC.

Dalam Putusan yang teregister dalam perkara Nomor 3124 K/Pdt/2020 tersebut, hakim telah menolak Memori Kasasi yang diajukan oleh Lee Fei Lian atas Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang sebelumnya juga memenangkan KIIEC.

Sengketa ini berawal ketika pihak Lee Fei Lian menggugat kepemilikan tanah seluas 46.725 m2 yang sudah terbit Surat Keputusan (SK) kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, serta tanah-tanah lain seluas 19.693 m2 dan 12.700 m2 yang keduanya sedang berjalan proses pensertifikatannya atas nama KIIEC yang dibeli dari penduduk setempat.

Menurut Lee Fei Lian proses jual beli tanah-tanah tersebut tidak sah kemudian melakukan upaya menggugat KIIEC di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Pada awalnya PN Serang memenangkan gugatan Lee Fei Lian, namun putusan PN Serang tersebut kemudian dibatalkan oleh PN Banten.

Kuasa Hukum KIIEC Puguh Wirawan dan Aria DN Atmadja kepada awak media mengatakan, bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang final dan mengikat tersebut maka kepemilikan KIIEC atas tanah seluas 79.118 m2 persegi telah final.

“Tidak bisa dipermasalahkan lagi dan KIIEC merupakan pemilik yang sah atas tanah-tanah tersebut,” pungkas Aria. (Ags/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *