November 4, 2024

Kominfo Verifikasi Kesiapan Layanan Panggilan Darurat 112 Pemkab Tangerang

Kab. Tangerang |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (3/2), melakukan verifikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang dalam rangka meninjau langsung kesiapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Tangerang Tini Wartini pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa layanan panggilan darurat call center 112 yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang bersifat darurat untuk dapat segera ditangani.

“Mungkin selama ini pengaduan masyarakat yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik oleh Perangkat Daerah (PD). Keadaan darurat seperti medis, kebakaran, kemacetan dan juga kecelakaan diharapkan ke depannya dapat ditangani sesegera mungkin,” ujar Tini Wartini, dilansir Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rabu (3/2).

Layanan tersebut, sambung Tini, nantinya akan diintegrasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, BPBD, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran serta PD lainnya. Untuk SDM petugas operator sedang dipersiapkan.

Dirinya berharap layanan panggilan darurat ini dapat berjalan dengan baik dan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh masyarakat , agar dapat bermanfaat kedepannya dalam menanggapi keadaan darurat.

“Pemkab Tangerang nantinya akan mensosialisasikan Layanan Panggilan Darurat 112 ini kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke desa-desa, dikarenakan Kabupaten Tangerang masih memiliki desa pada wilayahnya,” pungkasnya.

Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 64 Kota/Kabupaten yang menerapkan Layanan Panggilan Darurat 112. Layanan Panggilan Darurat 112 Kabupaten Tangerang  rencananya akan diresmikan pada bulan Maret 2021 dan dapat digunakan oleh masyarakat.

Terdapat 20 Perangkat Daerah atau Instansi terkait dalam pelayanan panggilan darurat 112 yang diharapkan dapat mendukung layanan darurat ini.

Sementara di kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikator Kominfo Trisna Daryanti mengemukakan,  bahwa kesiapan Layanan Darurat 112 sudah mencapai 80 persen. Dirinya juga menilai diperlukannya koordinasi ke dalam serta standar operasional prosedur (SOP).

“Setelah verifikasi selesai, kami akan menerbitkan surat kepada operator yang akan membukakan akses sehingga masyarakat dapat menggunakan nomor tersebut,” ujarnya.

Menurut Trisna, layanan panggilan darurat 112 Pemkab Tangerang ini dapat menjadi pintu bagi masyarakat dalam keadaan yang darurat ataupun tidak.

“Nantinya panggilan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan menekan nomor ekstensi, nomor 1 jika darurat dan semisal keadaan tidak darurat maka dapat menekan nomor 2, sehingga hal tersebut dapat meminimalisir panggilan-panggilan yang bersifat kurang darurat atau prank call,” imbuhnya.

Kegiatan verifikasi hari itu juga dihadiri oleh empat PD terkait, diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang. (Syuhada/Jumad/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *