Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Setujui 3 Raperda dan Bahas Hasil Reses dari Seluruh Fraksi

Depok |
Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok dan penyampaian laporan hasil reses masa sidang pertama tahun 2021 dari masing-masing fraksi partai politik (parpol) menjadi pembahsan dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok.
Pada rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Jalan Boulevard Sektor Anggrek Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat, Selasa (16/2) pukul 14.00 WIB, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Saputra serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok yang diwakili jajaran dan beberapa anggota DPRD Depok pada akhirnya menyetujui sebanyak tiga Raperda.
Tiga Raperda tersebut meliputi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TSL) Perusahaan atau Corporate Social Responsibility/Corporate Social Environment Responsibility (CSR/SCER), Ketahanan Pangan, dan Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kerjasama Antar Daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah pada kesempatan itu melaporkan Pembahas Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, disusul laporan Pansus 5 yang diketuai oleh Rudy Kurniawan, dan Pansus 6 yang diketuai Nurhasim.
Dalam rapat tersebut juga dilaporkan hasil reses masa sidang pertama tahun 2021 oleh sejumlah fraksi, diantaranya adalah PKS, Gerindra, PDIP, Partai Golkar, PAN, PKB dan PSI, serta Demokrat Persatuan Pembangunan. (Fy/AP/Foto: Istimewa)







