Proyek SPAL Tanpa Plang di Jalan Raya Serang Banten Jadi Pertanyaan Masyarakat
Tangerang, Patroli-
Pengerjaan proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) sepanjang 80 meter di Jalan Raya Serang Km 31 Kp Kramat 012/003 Desa Sumur Bandung Jayanti, Tangerang, Banten, dilaksanakan tanpa plang atau papan proyek, sehingga menimbulkan dugaan asal jadi atau tanpa pengawasan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Provinsi Banten M Rasmidi kepada awak media mengatakan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut dan dari mana anggarannya.
Namun karena pengerjaan SPAL tersebut tanpa adanya papan informasi proyek, sambungnya, sehingga menjadi tidak jelas dan menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekitar.
Menurut Rasmidi, Indonesia adalah negara hukum dan warga negaranya harus mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga dipastikan ada regulasi hukum untuk setiap pekerjaan. “Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan mengerti dan harus mentaati aturan hukum,” katanya menanggapi peristiwa tersebut.
Dirinya mengaku tidak tahu mengetahui perihal siapa pemilik, pelaksana, dan pemberi pekerjaan proyek SPAL tersebut. “Saya tidak tahu apakah kegiatan desa atau kegiatan provinsi, karena tidak ada papan proyek dan juga tidak ada pengawasan dari pihak terkait,” ujar Rasmidi kepada Media Patroli, Senin (23/2).
Menurutnya sebagai fungsi sosial kontrol di masyarakat, LSM Penjara berhak untuk tahu proyek SPAL yang tengah dikerjakan itu kegiatan dari pihak mana, serta berapa volume anggarannya.
“Karena segala bentuk proyek pemerintah dibiayai oleh uang negara yang dihasilkan dari uang pajak warga negara Indonesia. Jadi saya berharap ada kejelasan dari pihak terkait apakah APBN atau APBD,” pungkas Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten itu.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Sumur Bandung Ahmad Jajuli saat dikonfrimasi mengaku tidak tahu-menahu terkait proyek SPAL yang berlangsung di wilayah pemeritahannya tersebut.
“Saya tidak tahu itu kegiatan bersumber dari mana, karena bukan di bawah wewenang desa,” imbuh Kades Ahmad Jajuli. (Jumad/Syuhada)