Muspika Kecamatan Leuwiliang Bogor Tertibkan PKL Langgar GSJ
Bogor, Patroli-
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu (24/2) menggelar kegiatan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar Garis Sepanjang Jalan (GSJ).
Camat Leuwiliang Daswara Sulanjana mengatakan, bahwa pihaknya pada prinsipnya tidak pernah melarang orang untuk usaha atau berdagang, namun ia melarang jika masyarakat berjualan di trotoar sisi jalan.
Dalam melakukan penertiban PKL, pihak Kecamatan Leuwiliang kerap melakukan pengawasan dan menggelar sosialisasi bagi para pedagang tersebu agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah Jawa Barat khususnya.
“Selama ini penertiban sudah menjadi PR (pekerjaan rumah). Dimana-mana mereka ada saja permasalahannya. Alhamdulilah saya sudah melakukan kegiatan sosialisasi 200 PKL yang sudah saya himbau dengan kesadaran bongkar, dan bagi yang permanen kita tindak langsung,” kata Daswara kepada media Patroli di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2).
Dalam menjalankan operasi di lapangan, sambungnya, secara umum sudah 100 persen dari PKL yang ada sudah dapat ditangani. Daswara berharap mereka jangan sampai nanti muncul lagi nantinya.
“Ini menjadi PR Kecamatan Leuwiliang sekarang. Para PKL muncul lagi, itu adalah bagian rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat kecamatan,” tukasnya.
Disebutkan oleh Daswara Sulanjana, bahwa pada umumnya di setiap pasar selalu terjadi kemacetan pada jalur kendaraannya. Namun untuk mengantisipasi itu, pihaknya mempunyai jalur alternatif pengganti seperti jalur lintas Galuga serta jalan lingkar Leuwimekar.
“Leuwiliang umumnya tidak ada masalah dengan jalur transpotasi. Secara teknis di lapangan angkot-angkot yang ngetem secara liar itu yang harus ditindak oleh dinas lain,” imbuhnya. (Rumly/Foto: Ist.)