Warga Depok Lapor dan Bikin Akta Kelahiran Langsung Dapat KIA
Depok, Patroli-
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta masyarakat yang memiliki putra atau putri berusia 0 sampai dengan 18 tahun, untuk melakukan pelaporan terkait akta kelahiran. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui layanan aplikasi Whatsapp (WA).
Dilansir portal depok.go.id, Senin (22/2), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengemukakan, bahwa pelaporan dan pembuatan akta kelahiran ini bisa sekaligus dilakukan dengan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurutnya, saat ini terdapat kurang lebih sebanyak 131 ribu anak usia 0-18 tahun belum tercatat nomor akta kelahirannya, lantaran sistem integrasi data ke data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) baru dimulai akhir tahun 2015.
“Dengan demikian, ada kemungkinan data anak yang lahir di bawah tahun tersebut sudah memiliki akta namun belum tercatat di SIAK,” ujarnya.
Warga yang belum memiliki akta kelahiran, sambung Nuraeni, dapat mendaftar melalui kontak nomor telepon genggam 081385318459, mengakses menu pendaftaran akta kelahiran. Ia juga menjelaskan, apabila sudah memiliki akta kelahiran, agar pilih menu pelaporan akta kelahiran khususnya bagi yang lahir di tahun 2003-2015.
“Bagi yang belum ada akta kelahirannya akan diprioritaskan. Semua layanan sudah berbasis daring dengan Whatsapp. Nantinya bukan hanya akan mendapat akta kelahiran, tapi akan mendapat KIA,” terang Kadisdukcapil Kota Depok itu.
Nuraeni menambahkan, bagi masyarakat yang melakukan pelaporan akta kelahiran akan langsung mendapat KIA. “Kartu ini menjadi identitas anak seperti KTP elektronik,” katanya, seraya menjelaskan bahwa dengan memiliki KIA bisa memudahkan orang tua dalam pendaftaran sekolah anak mereka.
Selain itu, menurut Nuraeni memiliki KIA juga kemudahan untuk menggunakan beberapa layanan kesehatan. Bahkan KIA bisa digunakan untuk potongan harga pada tempat wisata dan toko buku di masa sebelum pandemi Covid-19.
“KIA juga bisa digunakan untuk membuat KTP elektronik jika anak sudah 17 tahun. Nanti bisa langsung cetak KTP tanpa membawa akta kelahiran dan Kartu Keluarga lagi,” pungkasnya. (Fy/Foto: Ist.)