January 13, 2025

Warga Keluhkan Sampah Berserakan di Jalan Akibat Dibawa Hujan

sampah digarut

Garut, Patroli-
Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap sampah yang menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan, seperti terganggunya kesehatan masyarakat, bencana banjir, pencemaran air, udara dan lain-lain.

Padahal kesehatan dan kebersihan lingkungan menjadi salah satu faktor utama demi berlangsungnya hidup sehat, nyaman dan bersih. Disamping itu juga ada sanksi hukum tegas bagi orang yang membuang sampah sembarangan.

Warga Kecamatan Samarang, Garut, Jawa Barat, mengeluh lantaran adanya tumpukan sampah yang berserakan di Jalan Poros Desa Antara Desa Samarang dan Desa Cintaasih. Diduga sampah-sampah tersebut akibat terbawa arus sungai yang meluap karena hujan, sehingga menimbulkan pemandangan tak sedap.

Warga setempat Hj Euis (53) mengaku kesal dan menyayangkan banyaknya sampah yang berserakan di jalan. Dirinya menduga sampah-sampah tersebut menumpuk bukan hanya dari buangan warga setempat namun juga dari daerah lain.

“Sungguh sangat disayangkan, kenapa banyak sekali sampah sampai ke jalan seperti ini. Pihak desa harus bertindak tegas, minimal dengan membuat larangan tertulis,” kata Euis, kepada awak media di Garut, Jawa Barat, (23/2).

Ia bersama warga lainnya berharap dan menyarankan agar pemerintah membuatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) khusus di wilayah sekitar, agar masyarakat bisa fokus dan tahu sampahnya harus di buang kemana, sehingga sampah tidak berceceran.

“Aparatur setempat harus kreatif dengan membuat TPS, karena kalau mengandalkan pemerintah kabupaten memang terbatas. Jadi harus ada gotong royong dari pemerintah desa,” imbuh Euis

Saat ini di Kabupaten Garut memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga yang memuat tentang aturan hak dan kewajiban warga terkait dengan kebersihan dan sampah.

Menurut Perda tersebut menurut pembuang sampah sembarangan bukan saja akan mendapatkan sanksi kurungan akan tetapi ada juga subsidernya berupa denda uang dengan besaran maksimal sampai sebesar Rp 50 juta. (Ujang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *