Viral Seorang Nenek di Kabupaten Tangerang Terlantar dan 10 Tahun Tinggal di Pos Ronda, Ini Faktanya
Kabupaten Tangerang, Patroli-
Masyarakat dihebohkan dengan maraknya berita tentang nasib seorang nenek bernama Ating (70) yang hidup sebatang kara dalam keadaan terlantar dan sudah 10 tahun tinggal di sebuah gubuk pos ronda.
Merespon adanya informasi tersebut, Camat Jayanti Yuandri pada Senin (1/3) langsung menindaklanjuti dengan mengarahkan jajarannya beserta pengurus Karang Taruna (Katar) Kecamatan Jayanti untuk mencari Ating yang diketahui keberadaannya di Kampung Pabuaran Desa Pangkat Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepada awak media, Sekretaris Katar Kecamatan Jayanti Deni Herawan mengatakan bahwa saat pihaknya mengecek kebenaran perihal apa yang terjadi dan dialami Ating ternyata faktanya tidak sesuai dengan kabar yang beredar di masyarakat.
“Saat kami dari Tim Katar Kecamatan Jayanti berkunjung dan memastikan informasinya, ternyata tidak seperti itu kenyataannya,” kata Deni, yang saat itu juga didampingi oleh pengurus Katar Kecamatan Jayanti Riana dan Sekretaris Camat (Sekcam) Jayanti Kurniawan.
Menurut Deni, Ating juga sempat dimintai keterangan oleh anggota Polsek Cisoka Ipda Rawi mengenai apa yang sebenarnya terjadi sehingga ia dalam kondisi demikian.
Dijelaskan oleh Deni, diketahui bahwa Ating merupakan orang asli kelahiran Garut Jawa Barat yang memiliki suami bernama Sukari. Pada tahun 1985 keduanya menikah kemudian tinggal di Kota Jakarta.
“Tahun 2010, Pak Sukari dan Ibu Ating pulang ke Kampung Pabuaran Desa Pangkat. Mereka tinggal di rumah kayu milik pribadi. Kemudian tahun 2016 lalu, Pak Sukari suaminya Ibu Ating wafat,” jelasnya.
Setelah enam bulan suaminya meninggal, sambung Deni, Ating menikah lagi dengan seseorang bernama Anta yang merupakan warga Desa Pasir Muncang. Ating pun kemudian ikut tinggal bersama suami barunya tersebut.
Namun tidak jauh berbeda dengan suami pertamanya, Anta juga meninggal dunia di tahun 2018. Akibat kejadian itu, Ating sempat dibawa oleh keluarga almarhum suami pertamanya (Sukari) untuk kembali tinggal di Kampung Pabuaran Desa Pangkat, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Namun setelah tinggal selama kurang lebih 6 bulan bersama keluarga almarhum Pak Sukari, Ibu Ating merasa kurang nyaman dan memilih tinggal di saung yang berada di sawah yang lokasinya tidak jauh dari rumah keluarga almarhum,” ungkap Deni.
Menurutnya, keputusan yang diambil Nenek Ating membuat keluarga besar almarhum Suhari dan para tetangganya merasa khawatir, sehingga lokasi saung tempat Ating tinggal dipindahkan ke sebelah rumah milik warga bernama Sanusi yang merupakan kerabat dengan almarhum Sukari.
Dijelaskan oleh Deni, bahwa selama hidup sendirian, untuk memenuhi kehidupannya Ating sehari-hari bekerja sebagai pemulung mencari botol atau gelas pelastik bekas air minum untuk di jual. “Katanya juga untuk sekedar aktivitas menggerakkan badan,” ucapnya.
Sekretaris Katar Kecamatan Jayanti itu juga mengungkapkan, bahwa selama ini keluarga besar almarhum Sukari masih membantu Ating dengan memberikan bahan makanan untuk sehari-hari. “Bahkan Ating juga masih menerima bantuan dari Pemerintah Desa Pangkat,” tambahnya.
Dikatakan oleh Deni, bahwa informasi yang diperoleh dari Ating, selama menikah dirinya tidak pernah mempunyai keturunan dan kedua suaminya sewaktu meninggal dunia tidak meninggalkan warisan.
“Ibu Ating di kampung halamannya masih memiliki satu keponakan. Sewaktu ditanya mau pulang kampung atau tidak, ia menjawab mau. Namun Ibu Ating mengaku tidak tahu keberadaan keponakannya itu. Seperti itulah faktanya,” pungkas Deni.
Dirujuk ke Rehabilitasi PMKS Dinsos Kabupaten Tangerang
Sementara itu, Kepala Seksie (Kasie) Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Jayanti Risky Apriliansyah, atas perintah Camat Jayanti telah mengujungi Ating dan menemui pihak keluarga almarhum suami pertamanya.
Menurut Risky, tidak benar jika Ating telah ditelantarkan oleh pihak keluarga dan tinggal 10 tahun di gubuk pos ronda seperti informasi yang beredar di masyarakat.
“Solusi yang saat ini dilakukan adalah memfasilitasi Ibu Ating untuk hidup dan dirawat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang,” terang Risky.
Dirinya menambahkan, bahwa Ating sudah ditawarkan dan telah berkenan, kemudian dari pihak keluarga almarhum suaminya pun juga sudah setuju.
Menurut Risky sejauh ini dokumen administrasi Ating, seperti data kependudukan sudah diurus di Kantor Kecamatan Jayanti dan dokumen lain pun sudah dalam proses. Disamping itu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan UPT Dinsos terkait.
Disebutkan oleh Risky yang juga didampingi Babinsa Desa Pangkat Sertda Wasistoro, bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah serta ujian di masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu dirinya meminta kepada para insan pers khususnya di Kecamatan Jayanti dalam memberitakan peristiwa untuk selalu berpegang teguh kepada Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Agar sinegitas awak media dalam pemberitaan dan kritikannya menjadi sumbang dan saran demi memajukan desa khususnya wilayah Kecamatan Jayanti,” imbuhnya. (Jamad/Syuhada/Foto: Istimewa)