Diduga Tidak Konsisten Manfaatkan Izin Lokasi, 3 Developer Dipanggil DPRD
Tangerang, Patroli-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memanggil tiga developer atau perusahaan pengembang karena ditemukan dugaan indikasi tidak konsisten.
Ketiga perusahaan pengembang tersebut diantaranya adalah PT BLPAI, PT TUM, dan PT AL yang diketahui sudah mengantongi izin lokasi dari pemerintah daerah (pemda) namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan progres pembangunan.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat Aditya Wijaya kepada awak media di, Tangerang, Banten, Senin (15/3).
Dipaparkan olehnya, satu perusahan diantaranya adalah PT BLPAI belum sepenuhnya melaksanakan pembangunan, yaitu hanya 50 persen di atas lahan yang memiliki ijin seluas 400 hektar.
“Walau saya lihat tujuan pengembangan wilayahnya ada. Tapi ‘kan mesti harus mengikuti aturan, jangan hanya pembebasan saja tapi progres pembangunannya tidak dilaksanakan,” sebut Aditya.
Kemudian, sambungnya, menyikapi puluhan hektar ijin lokasi yang diberikan oleh PT TUM patut dipertanyakan lantaran sudah lama beraktivitas peternakan sapi, namun tidak jelas pengembangan usaha tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Adit itu berdasarkan informasi warga di sekitar peternakan tidak mendapatkan hasil yang diharapkan, namun terkena dampak lingkungan seperti berupa aroma tak sedap.
Aditya mempertanyakan, terkait jumlah luas lahan yang sudah digunakan, lalu seperti apa dampak hasil pengembangannya. Ditegaskannya hal Ini perlu penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.
Terkait hal tersebut, dirinya berharap kehadiran pengembang yang sudah mengantongi izin lokasi dapat serius memanfaatkan lahan agar dapat menopang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan akses lapangan kerja.
“Jangan sampai terkesan terbengkalai menjadi lahan tidur, cuma pembebasan lahan saja lalu di pasang patok tapi tidak ada progress pembangunan sesuai izin lokasi yang diterima oleh Pak Bupati,” tuturnya.
Maka dari itu, Adit mengutarakan langkah DPRD Kabupaten Tangerang kedepannya akan menggelar hearing atau dengar pendapat dengan dinas terkait untuk menyikapi data-data yang diperoleh pihaknya dengan mencocokan pengalihan fungsi yang dilakukan pengembang sudah sesuai aturan.
“Jangan sampai nanti ditemukan, contoh seperti lahan untuk perindustrian, dikuasai siapa dan yang lain tidak boleh masuk tapi tidak dimanfaatkan. Kan sebenarnya ada aturan tiga tahun mempunyai izin lokasi tapi tidak ada progres atau di bawah 50 persen, ya tidak bisa diperpanjang,” tandasnya.
Diungkapkan oleh Aditya Wijaya, bahwa ada aturan tiga tahun mempunyai izin lokasi , namun apabila tidak ada progres atau yang kemajuan presentasenya di bawah 50 persen, maka tidak dapat diperpanjang.
Namun disatu sisi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat itu juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah meninjau lokasi pengembang tersebut. Berdasarkan hasil yang didapat pihak PT AL baru mampu mengelola 39 hektar dari total ijin lokasi sebanyak 78 hektar.
“PT AL baru mampu untuk mengelola separuhnya, sisanya masih belum sanggup. Artinya nanti kita memberikan masukan kepada pemerintah daerah apakah bisa diperpanjang atau tidak izin lokasinya,” imbuhnya. (Syuhada/Foto: Ist.)