Durasi 6 Jam, 8 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Utara
Lampung Utara, Patroli-
Luar biasa hasil kerja yang berhasil diraih Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara. Sebanyak delapan orang tersangka penyalahguna narkoba berhasil diringkus hanya dalam tempo waktu enam jam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Aris Sujatmiko yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho mengatakan, bahwa delapan orang tersangka penyalahguna narkoba berhasil diringkus pada hari Selasa (23/3), di empat lokasi dan waktu yang berbeda.
“Masing- masing ALX (34) warga kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, dan AA (39) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir, di tangkap sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di jalan RPN gang Cendana Kelurahan Kelapa Tujuh,” ujarnya, Selasa (23/3).
Menurut Aris, dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus paket yang diduga sabu dengan bruto 0,26 gram, 1 buah centong yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha V-Xion nomor polisi B 3134 SXK.
Dirinya menambahkan, selanjutnya pada pukul 11.30 wib, tersangka inisial NLD (35) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir kembali diamankan di rumah kediamannya.
“Dengan barang bukti 2 buah plastik klip bening berisikan kristal putih bening bekas pakai diduga narkotik jenis sabu dengan bruto 0,27 gr, serta barang bukti berupa 2 buah centong dari pipet plastic,” tuturnya.
Disebutkan oleh Iptu Aris Sujatmiko bahwa pihaknya terus mendalami hasil penyelidikan, dengan berbuah hasil menangkap ZEB (35) pada pukul 12.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara.
“Didapati barang bukti berupa 2 buah centong pipet plastik berisi kristal putih diduga sabu, serta 1 buah timbangan dan beberapa bekas plastik lainya yang dipergunakan,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Aris, selanjutnya pukul 15.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara juga berhasil meringkus MDP (25) warga Kampung baru gang gubuk genteng Kelurahan Kotabumi Tengah.
“TKP di jalan depan mushola kelurahan setempat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi kristal putih bening diduga narkotik jenis sabu bruto 0,19 gram,” jelasnya.
Terakhir Iptu Aris Sujatmiko menambahkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku, diantaranya AR (31) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, RK (23) warga Kelurahan Kotabumi Ilir, dan NG (31) yang berstatus ASN dan tercatat warga Kelurahan Kotabumi Pasar. Ketiganya ditangkap pada pukul 16.00 WIB di Jalan Sriwijaya Kelurahan Kotabumi Tengah.
“Barang bukti yang didapat berupa 2 paket yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu bruto kurang lebih 0,33 gram, 24 plastik klip bening, 13 lembar kertas papir rokok, 1 buah tas pinggang merk PRADA, 1 buah tas pinggang merk SAMON, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam, 1 unit handphone tablet merek Advan, 5 buah korek api gas, 1 buah boong yang terbuat dri botol plastik, 4 buah pirek kaca, 1 buah jarum suntik dan 5 buah sedotan plastik,” paparnya.
Saat ini, lanjut Iptu Aris Sujatmiko, ke delapan tersangka berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Lapung Utara guna di lakukan proses hukum lebih lanjut
“Terhadap para tersangka dapat dijerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Arsonedi/Foto: Ist.)