Baznas Kabupaten Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2021 Rp 35 Ribu
![](https://patroliborgol.com/wp-content/uploads/2021/03/muikabupatentangerang.jpg)
Kabupaten Tangerang, Patroli-
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang menetapkan Zakat Fitrah Tahun 1442 Hijriah atau Tahun 2021 sebesar Rp 35 Ribu. Penetapan nilai Zakat Fitrah tersebut berdasarkan hasil Rapat Penentuan Zakat Fitrah 1442 H/Tahun 2021 M bersama majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Rabu (24/3).
Pada rapat hari itu, dari MUI Kabupaten Tangerang yang diwakili Sekretaris KH Nur Alam, Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang Ahmad Nawawi didampingi oleh Abdul Haris S Mansyur selaku Wakil Ketua I yang menjadi bagian pengumpulan, H Anwar Ardadili selaku Wakil Ketua II yang menjadi bagian distribusi, serta Endi Ramdhani selaku Wakil Ketua IV.
Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang Ahmad Nawawi menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan agar adanya perolehan zakat fitrah yang optimal dan nantinya akan dikembalikan kepada para mustahiq dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf.
“8 asnaf antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan),” ujarnya, dilansir Bagian Informasi Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (IKP Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Jumat (26/3).
Dari kegiatan rapat tersebut, sambungnya, ditetapkan besaran zakat fitrah dari bahan makanan pokok sebesar 2,5 gram beras atau 3,5 liter beras, setara dengan nilai uang Rp 35 ribu, yang dikumpulkan melalui UPZ pada masing-masing wilayah.
Dijelaskan oleh Ahmad Nawawi, bahwa rencananya sebelum bulan puasa zakat fitrah tersebut sudah dapat disalurkan kepada para mustahiq seperti guru ngaji, fakir miskin dan lainnya sebanyak 56 persen dan kepada amylin sebanyak 12 persen.
“Dan sisanya akan dihimpun dan kemudian dibagikan ke tiap kecamatan di Kabupaten Tangerang kepada golongan yang berhak menerima yaitu 8 asnaf,” ucap Ahmad.
Namun keputusan dari hasil rapat belum disahkan, Ahmad Nawawi menambahkan, nantinya keputusan dari kegiatan rapat tersebut akan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk mendapatkan pengesahan.
Sebelumnya, BAZNAS Kabupaten Tangerang telah mengadakan audiensi dan sosialisasi di 29 Kecamatan bagi seluruh Dinas, Pegawai Pemerintah non ASN, Tenaga Kerja Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan merupakan umat muslim.
“Harapannya kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik, lancar serta sukses,” tutup Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang itu. (Syuhada/Foto: Ist.)