September 8, 2024

Keroyok Orang Pulang Ngaji, 7 Pemuda Ditetapkan Tersangka

Demak, Patroli-
Kepolisian Resor (Polres) Demak mengamankan tiga pemuda yang terbukti melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban bernama Briyanto Pandit Sinung Raharjo (19).

Korban Briyanto dikeroyok para pelaku setelah nongkrong di warung angkringan di Jalan Pucang Gading Raya, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Dalam keterangan persnya di Mapolres Demak, Senin (29/3), Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis (8/10/2020). Pelaku menyerang korban sekitar pukul 23.30 WIB.

“Bermula saat korban pulang dari acara ngaji bersama tiga teman lainnya di Ponpes Girikusumo, dalam perjalanan pulang mereka berhenti di warung angkringan untuk istirahat. Setelah itu datang 10 orang tidak dikenal meminta minuman keras. Karena korban tidak menjawab kata-kata pelaku, mereka langsung memukuli korban,” jelasnya.

Sementara tiga pelaku yang telah diamankan, lanjut  AKP Agil Widiyas Sampurna, diantaranya adalah AW (19), LGS (19), serta MH (19). Sementara AG, beserta 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Empat pelaku lainnya yang ikut mengeroyok korban menjadi DPO saat ini. Kami masih memburu para pelaku remaja itu,” tambahnya.

Petugas Polres Demak sedang menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku pengeroyokan. (Foto: Ist./Dok.)

Menurut Kasat Reskrim Polres Demak itu, saat terjadi pengroyokan AW dan kawan-kawannya sempat melontarkan pertanyaan kepada korban. “Mirasnya mana?,” ujarnya, menirukan apa yang diucapkan AW.  

Usai ditanya AW namun korban tidak menjawab, kemudian langsung digelandang oleh para pelaku sejauh 3 meter dari tempat angkringan, disusul memukuli korban dengan tangan kosong. “Saat itu korban berusaha lari namun tersangka AW memukuli korban dengan sabuk gasper hingga korban terjatuh,” terang Agil Widiyas.

Dirinya mengimbau dengan keras kepada pelaku pengeroyokan lainnya yang buron untuk segera menyerahkan diri. “Sebelum pihak kepolisian melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Terjadinya kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain di muka umum yang mengakibatkan luka, para penyidik mensangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna. (Endang M/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *