Perwira Polri Ini Gugat AIA Rp 500 Juta ke Pengadilan Perdata
Depok |
Merasa menjadi korban ketidakjelasan asuransi berlabel AIA, seorang perwira Polri menggugat ke Pengadilan Perdata. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutomo mengaku menjadi korban dengan nilai total kerugian mencapai kurang lebih Rp 500 juta.
Dijelaskan oleh AKBP Sutomo, dirinya menjadi peserta asuransi berawal saat dirinya dihampiri oleh dua orang yang mengaku sebagai agen asuransi AIA ketika sedang menabung di salah satu bank swasta di Kota Depok Jawa Barat.
Kepada Sutomo, agen asuransi berinisial S dan rekannya menawarkan jasa asuransi jiwa dan kesehatan dengan iming-iming uang yang sudah disetorkan dapat ditarik kapan pun juga layaknya tabungan pada umumnya, sehingga ia setuju untuk menjadi peserta dan mendaftarkan diri dan keluarganya.
“Saya beserta istri dan dua anak ikut. Kami berempat dipotong setiap tahun, kalau saya Rp 50 juta istri bertiga sekitar Rp 50 juta’an. Jadi total Rp 100 juta setiap tahunnya,” kata Sutomo, kepada awak media, di Jakarta, Senin (29/3).
Setelah selama lima tahun proses berjalan dan uang Sutomo yang ditarik oleh pihak asuransi nilainya sudah mencapai sekitar Rp 500 juta, namun apa yang dijanjikan oleh dua agen asuransi tersebut tak sesuai seperti yang dijanjikan.
“Sudah berjalan lima tahun, artinya sudah Rp 500 juta’an uang saya ditarik. Cuma anehnya saya tidak dikasih polis asuransi, hanya kartu pengenal anggota AIA,” ungkap mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok itu.
Selanjutnya Sutomo mengambil upaya untuk mencoba menanyakan langsung ke pihak AIA melalui telepon, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Saya telepon tidak ada jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Pria yang bertugas di Polda Metro Jaya itu pun akhirnya memilih mengambil langkah hukum untuk penyelesaian. Dirinya dengan pengacaranya selaku kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak AIA, namun tak digubris.
Hingga berita ini diturunkan, kasus gugatan AKBP Sutomo terhadap pihak asuransi AIA tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan gugatan perdata.
Menurut Sutomo, saat digelar pengadilan pada sidang pertama pihak AIA tidak hadir. Kemudian pada sidang kedua, ada dari pihak AIA yang hadir namun bukan yang berwenang mengambil kebijakan. “Saya berharap masalah seperti ini jangan sampai menimpa masyarakat lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum Sutomo, Ansari Lubis mengemukakan bahwa gugatan perdata ini terpaksa dilayangkan karena menyangkut hak nasabah. “Karena AIA tidak menyerahkan polis asuransi yang merupakan hak klien kami, sehingga kita kirimkan somasi tapi tidak pernah ditanggapi,” tuturnya.
Menurut Ansari Lubis, saat ini kasus kliennya tersebut sedang menunggu panggilan sidang berikutnya di PN Jakarta Selatan. “Kita akan tunggu panggilan selanjutnya dari pihak pengadilan,” pungkasnya.
Dilansir portal berita viva, Senin (29), pihak AIA menyatakan sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Supervisor AIA Depok Hendrik menyampaikan bahwa terkait tuntutan AKBP Sutomo telah diserahkan ke kantor pusat. (Ags/Foto: Ist.Viva/Dok.)