October 10, 2024

BANI Kembali Menangkan Perkara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase di PN Jakpus

Jakarta, Patroli-
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kembali memenangkan perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase dalam perkara nomor 104/Pdt.G.Sus/2021/PN.Jkt.Pst melawan PT Daewoo Pharmateitical Company (DPC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase ini berawal dari pengajuan PT Mazta Farma (MF) terhadap PT DPC melalui BANI.

Majelis Arbitrase BANI selanjutnya terhadap permohonan tersebut menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan PT MF.

Namun PT DPC tidak terima atas Putusan BANI, yang akhirnya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk membatalkan putusan dengan alasan Majelis Arbitrase telah mengesampingkan hukum dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

Terhadap permohonan pembatalan putusan BANI ini, pada tanggal 30 Maret 2021 PN Jakpus kemudian menjatuhkan putusan yang menolak seluruh gugatan penggugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon hanya berupa salinan fotokopi semua, sehingga materi perkara tidak dapat diperiksa.

Kuasa Hukum BANI, yakni Adhitya Yulwansyah dan Aria DN Atmadja yang ditemui di Jakarta menyambut baik putusan PN Jakpus tersebut. “Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan hukum karena hal tersebut sesuai dengan yurisprudensi yang berlaku,” kata Aria kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/3).

Ditambah lagi, sambungnya, alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase harus merujuk kepada ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999. “Faktanya, alasan-alasan yang digunakan pemohon ternyata di luar ketentuan Pasal 70 Undang-Undang (UU) Arbitrase tersebut. Ini yang secara formal tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut Aria menambahkan, bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat karena telah diperjanjikan para pihak. “Oleh karena itu, hendaknya para pihak mengikuti apa-apa yang telah diputuskan oleh Majelis Arbitrase dengan itikad baik,” imbuhnya. (Ags/Foto: Ist./Ilustrasi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *