Satreskrim Polsek Mranggen Berhasil Bekuk Pelaku Curas

Demak, Patroli-
Petugas Satreskrim Polsek Mranggen menangkap W alias T (37), warga Desa Batursari yang diduga telah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada korban bernama Ida Zuliyati (34), yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
“Kami menangkap tersangka tak lama setelah melakukan aksinya,” jelas Kapolsek Mranggen Iptu Ahmad Masdar Tohari, saat gelar perkara di Mapolsek Mranggen, Kamis (29/4).
Tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu (25/4), ketika korban hendak pulang kerumah dari memperbaiki sepeda angin dan membeli ayam potong. Saat hampir sampai rumah korban, tiba-tiba muncul tersangka dari sisi kiri menyalip dengan sepeda motor, kemudian tersangka merebut tas yang ada pada setang kiri sepeda hingga korban terjatuh.
“Setelah terjatuh, korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan orang, suami korban keluar rumah untuk menolong dan mengetahui identitas pelaku. Tidak lama kemudian korban dan suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mranggen,” ungkap Iptu AM Tohari, yang saat itu juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Mranggen Ipda Adhie.
Menurutnya, polisi mengendus keberadaan tersangka setelah seorang petugas melihatnya di Jalan Raya Dukuh Kayon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polsek Mranggen guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kanit Reskrim Ipda Adhie juga menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku W sudah sering keluar masuk penjara hingga 6 kali karena melakukan berbagai tindak pidana seperti curas, curat dan curanmor di wilayah Demak dan Semarang.
“Tersangka sebelumnya pernah melakukan tidak kejahatan di berbagai tempat di wilayah Demak dan Semarang sehingga sudah sering keluar masuk penjara,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, sambung Adhie, polisi menyita satu buah sepeda motor Yamaha Mio-J, satu buah tas berisi uang Rp. 219.000 dan Handphone merk Samsung J1.
”Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Mranggen itu. (Endang/Foto: Ist.)