Buser Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pecahkan Kaca Mobil
Demak, Patroli-
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Demak berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pecah kaca mobil yang terjadi di Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Kamis (25/3) sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan oleh dua orang tersangka berinisal ADS (34) yang merupakan warga Kabupaten Cilacap dan MH (37) yang diketahui berasal dari Kabupaten Grobogan.
Korban yang bernama Zaenal Abidin (40) warga Kecamatan Guntur yang merupakan anggota Polri, sedang memarkirkan mobil Honda BRV yang dikendarainya di pinggir jalan untuk melakukan transaksi jual beli rumah.
Saat akan melakukan pembayaran uang muka, Zaenal baru menyadari bahwa tas miliknya yang berisikan uang sebesar Rp 30 juta dan surat-surat penting telah raib dan mendapati kaca depan sebelah kiri mobilnya telah pecah.
Selanjutnya Zaenal Abidin melaporkan peristiwa naas yang dialaminya tersebut beserta seorang saksi ke Polres Demak.
Kemudian dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca mobil BRV, satu buah pecahan busi sepeda motor, dan tiga lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Kapolres Demak melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, bahwa tersangka dijerat dengan passal 363 ayat 2 KUHP serta dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Atas peristiwa tersebut, AKP Agil Widiyas Sampurna mengimbau kepada masyarakat agar jangan memarkir mobil di sembarang tempat. “Beri alat pengaman misalnya alarm, sehingga waktu mobil disentuh akan berbunyi,” ujarnya, Kamis (17/6).
Ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Demak itu, dalam rangka meningkatkan keamanan, pihaknya akan memberantas segala bentuk kejahatan ataupun premanisme di Kabupaten Demak. (Endang/Foto: Ist./Ilustrasi)
Discover more from patroliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.