October 10, 2024

Pemerintah Tetapkan SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Jakarta, Patroli
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam keterangan persnya, Jumat (18/6).

Ditambahkan oleh Muhadjir, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.

Keputusan pemerintah ini, sambungnya, didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

  1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
  2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
  3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

  1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
  2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih
  6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
  9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
  10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
  12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.
  15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama:
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. (Red/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *