Petugas Polsek Tegowanu Bekuk Pelaku Penganiayaan
Grobokan, Patroli-
Tim Buru Sergap Satuan Resor Kriminal (Buser Satreskrim) Polsek Tegowanu berhasil membekuk terduga pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku berinisial MA alias Kentung (20) warga Desa Tlogorejo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sugiyarto alias Sronto (30) warga yang tinggal di Dusun Tanggulangin, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kapolsek Tegowanu Iptu Muh Suharto ketika ditemui awak media mengatakan, bahwa korban saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Mangunsari dipanggil oleh pelaku yang sedang berada dipinggir jalan dalam keadaan mabuk-mabukan bersama para saksi.
“Tak lama kemudian korban (Sugiyarto) mendekati pelaku dan selanjutnya terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku,” jelas Iptu M Suharto, di ruang kerjanya, Kamis (9/9).
Pelaku, sambungnya, kemudian mendorong korban dan terjatuh di jalan sehingga kepala korban membentur aspal yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Kemudian saksi 1 dan saksi 2 mengantar korban pulang ke rumah dan diserahkan kepada keluarganya.
“Korban oleh keluarganya sempat dibawa ke RSUD KRMT Wongso Negoro di Semarang dan dinyatakan meninggal dunia. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2021, Sugihono (perangkat setempat) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib,” tutur Iptu M Suharto.
Ditambahkan oleh Kapolsek Tegowanu itu, pelaku saat kejadian telah melarikan diri. Kemudian pada hari senin 6 September 2021 sekitar jam 23.00 WIB Tim Buser Satreskrim Polsek Tegowanu berhasil membekuk tersangka MA alias Kentung dan digelandang ke Polsek Tegowanu untuk diperiksa.
“Atas perbuatan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun,” pungkas Iptu M Suharto. (Endang/Foto: Istimewa)