Dirjen AHU Kemenkumham Ingatkan Pentingnya Profesionalitas Notaris
Jakarta, Patroli-
Kewajiban notaris dalam hal membacakan akta di depan para pihak penghadap, harus membacakan kurang lebih 33 akta setiap harinya. Notaris dalam menjalankan tugasnya harus menjaga profesionalitas agar tidak melanggar ketentuan dan merugikan pihak lain.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo R Muzhar, saat memberikan sambutan pada kegiatan pembekalan kepada notaris baru di Cilegon, Banten, Rabu, (1/12).
”Sebagai seorang sarjana hukum plus seorang notaris harus mampu melakukan penemuan hukum dan menjadi konsultan hukum bagi pengguna jasa atau penghadap. Notaris harus mengikuti dan memahami perkembangan peraturan perundang-undangan terkait,” ujarnya.
Pentingnya peran ini, sambung Cahyo, sudah sepatutnya notaris bersikap profesional. Namun pada kenyatannya, dirinya menilai masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran oleh notaris.
Cahyo merujuk data Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang mencatat adanya adanya tiga kategori permasalahan notaris yang kerap terjadi.
”Diantaranya adalah pelanggaran jabatan dan kode etik notaris, penyimpangan jabatan notaris dalam membuat dan menerbitkan akta dan pelanggaran terkait akta-akta berita acara eksekusi gadai saham dan akta jual beli saham,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan histori atau riwayat akta sebelumnya.
”Akta tersebut kemudian didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang sepenuhnya online. Dimana akses hanya bisa dilakukan oleh notaris,” kata Dirjen AHU Kemenkumham itu.
Dirinya pun menggarisbawahi, banyak juga notaris yang tidak memberikan salinan pendirian dan perubahan akta notaris.
”Perbuatan oknum notaris tersebut mengakibatkan hilangnya hak seseorang, sehingga berujung pada adanya keberatan dan gugatan dari pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Contoh kasus lain terkait ketidakprofesionalme notaris yang diungkapkan oleh Dirjen AHU Cahyo Muzhar adalah masih adanya notaris yang menerbitkan akta lebih dari seribu dalam jangka waktu satu bulan.
”Padahal jika menelaah kembali kewajiban notaris dalam hal membacakan akta di depan para pihak penghadap, maka notaris harus membacakan kurang lebih 33 akta setiap harinya,” sebutnya.
Masih terkait ketidakprofesionalan oknum notaris yang mengakibatkan artis Nirina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah dan sempat viral di kalangan masyarakat Indonesia, ia mengatakan ada tiga orang notaris yang terlibat dalam kasus ini.
“Oknum notaris tersebut diduga telah melakukan pembuatan akta dengan data palsu dan melakukan transaksi yang diduga merupakan tindakan pencucian uang terhadap hasil tindak kejahatan mafia tanah tersebut,” kata Cahyo, dalam siaran pers, Rabu (1/12).
Mantan Direktur Hukum Internasional (HI) Ditjen AHU itu menyayangkan, bahwa notaris yang seharusnya memberikan kepastian hukum melalui akta otentik justru diduga telah melakukan tipu muslihat dan pencucian uang hingga merugikan pemegang hak yang sah.
”Terhadap oknum-oknum notaris yang melakukan pelanggaran tersebut, Kemenkumham melalui MPN bertindak tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Syuhada/Foto: Ist.)