Satreskrim Polres Jepara Ungkap dan Ringkus Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Jepara, Patroli-
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan cara memasukkan tusuk gigi ke lubang mesin ATM dan menukar kartu ATM korban, selanjutnya mengambil isi saldo atau tabungan dari ATM korban.
Dari peristiwa tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara memperluas wilayah penyelidikan dengan melibatkan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, bahwa korban bernama Saekul Zani (37) pada Minggu 19 Desember 2021 datang ke ATM Mandiri SPBU Ngabul Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jateng, untuk melakukan penarikan tunai.
”Namun, kartu ATM korban sulit dimasukkan ke mesin ATM. Kemudian datanglah tersangka EA mencoba membantu korban, dengan cepat tersangka menukar kartu ATM korban dengan miliknya yang telah disiapkan (sudah dikerok dibagian pinggirnya oleh tersangka),” ujar Rozi, saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (30/1).
Di saat yang bersamaan, sambungnya, tersangka lain, JA dan FR yang berada di luar mengintip nomor PIN kartu ATM yang dimasukkan oleh korban. Setelah mendapatkan kartu dan nomor PIN ATM korban, tersangka pergi meninggalkan lokasi.
“Dengan dasar LP/B/16/1/2021/SPKT/Polres Jepara/Polda Jateng, 23 Januari 2022, tim gabungan resmob melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka (EA, JA, dan FR) tertangkap di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Muhammad Fachrur Rozi.
Dirinya menambahkan, barang bukti yang telah diamankan berupa 5 buah pisau cutter, 1 bungkus tusuk gigi, 1 buah HP Samsung warna merah, 1 buah HP OPPO Reno 5 warna violet, 3 buah kartu ATM BCA, 4 buah kartu ATM Mandiri, 2 buah kartu ATM BNI, 3 buah kartu ATM BRI, 2 buah kartu ATM Bank CIMB, 1 buah kartu ATM Bank INDEX, 1 buah kartu ATM Bank OCBC, 1 buah KTP atas nama Emi Adho Mami, 1 buah ID card pers Metro a.n. Emi Adho Mami, 1 buah HP Xiaomi Redmi 10 warna hitam, uang tunai senilai Rp300 ribu, dan Rp5.150.000, dan 1 unit mobil Datsun silver nopol B-2613-BFQ.
Ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, tersangka telah melakukan aksinya sejak November 2021 sampai dengan Januari 2022, dan aksinya dilakukan di 3 provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, dengan 11 TKP.
”Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata AKP Muhammad Fachrur Rozi diakhir wawancara. (EM/Foto: Ist.)