Tiang Jaring Golf Roboh Timpa Rumah Warga di Cikarang Sisakan Masalah

Bekasi, Patroli-
Tumbangnya beberapa tiang jaring golf akibat angin kencang di lingkungan Java Palace Hotel (JPH) di Cikarang Utara, Jawa Barat, pada Sabtu 6 November 2019 silam masih menyisakan beberapa permasalahan.
Pasalnya akibat dari musibah tersebut mengakibatkan rumah warga mengalami kerusakan tertimpa tiang jaring penyangga bola golf. Sebelum peristiwa robohnya tiang, rumah warga pun kerap terkena bola golf sehingga mengalami kerusakan pada bagian tembok dan atap.
Pihak hotel selaku pemilik tiang telah melakukan mediasi dengan warga yang terdampak kejadian. Saat mediasi Direktur JPH Park Jaehyun yang didampingi General Manager (GM) Herwin menyampaikan rasa simpati atas peristiwa tersebut.
Saat itu pihak JPH berjanji akan memberikan kompensasi kerugian berupa uang renovasi atau perbaikan kerusakan rumah warga sesuai dengan kemampuan dari pihak manajemen.
Salah seorang warga bernama Suko (48) mengatakan, bahwa rumah miliknya yang disewakan atau dijadikan kontrakan yang rusak akibat peristiwa tersebut, seluruhnya akan diperbaiki oleh pihak hotel dan akan diberikan kopensasi selama masa perbaikan.
“Ada beberapa kebijakan dari pihak hotel, diantaranya setiap rumah yang atapnya pecah atau bocor akibat kena bola golf, baik baru atau lama akan ditambal aquaprof dan diberikan uang Rp 20 ribu dan berubah menjadi Rp 100 ribu,” ujarnya, kepada awak media di Bekasi, Rabu (2/2).
Disebutkan oleh Suko, bahwa dirinya saat itu hanya pasrah menerima kopensasi perbaikan seadanya. Padahal nilai ganti rugi yang diberikan pihak hotel dirasa tidak sesuai dengan kerusakan yang dialami.
“Pihak JPH pernah memberikan kompensasi kepada kami korban robohnya tiang penyangga golf tetapi seadanya tidak sesuai dengan biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan kontrakan kami yang rusak hingga roboh,” ucapnya.

Menurutnya saat itu warga memang sangat berkeberatan jika tiang penyangga jaring golf kembali dipasang, disamping juga beberapa kali rumah warga pernah mengalami kerusakan akibat terkena pantulan bola golf yang menyasar ke pemukiman.
Manajemen JPH, sambungnya, juga melibatkan beberapa pihak diantaranya organisasi masyarakat (ormas) setempat untuk menengahi permasalahan tersebut. “Banyaknya anggota ormas yang dihadirkan menjadi tidak jelas keputusannya,” jelas Suko.
Bahkan, Suko menambahkan, sekitar Oktober 2020 pihak hotel malah melakukan perbaikan dan kembali membangun tiang yang pengerjaannya rampung sekitar awal Januari 2021.
“Saat itu yang mengaku sebagai Direktur JPH atas nama Park Jaehyun dan saudara Herwin sebagai General Manager mengatakan berjanji untuk tidak membangun lagi tiang jaring golf tersebut, karena dikhawatirkan akan membahayakan pemukiman warga sekitar,” ungkapnya.
Tiang Kembali Roboh
Dikisahkan oleh Suko, bahwa pada hari Minggu 19 Desember 2021 lalu tiang penyangga jaring golf milik JPH kembali roboh, beruntung peristiwa tersebut tidak memakan korban jiwa. Hal ini jelas membuat ketakutan warga yang mengontrak rumah di sebelah lapangan golf.
Selang hampir sebulan, lanjut Suko, tepatnya pada Sabtu 29 Januari 2022 atap rumah kontrakan miliknya kembali mengalami kerusakan akibat bola golf yang menyasar. Asbes atap kontrakan mengalami pecah dan ditemukan bola golf di lantai bagian dalam rumah.
“Saat ditegur kok mendirikan tiang lagi? Jawaban mereka yakin ini tidak akan roboh. Saat terjadi masalah dan diminta pertanggung jawaban, katanya kerusakan asbes akan diperbaiki dengan ditambal aqua proof dan nanti akan diberi kompensasi uang sebesar Rp 20 ribu per kerusakan. Ini kan miris sekali,” tutur Suko.

Disampaikan Suko pada hari Jumat 5 Februari 2021 pihaknya mendatangi JPH untuk menagih janji kompensasi dan komitmen untuk tidak lagi membangun tiang penyangga jaring golf.
“Orang yang mengaku direktur JPH bilang, tenang saya menjamin orang Indonesia karena itu pasti tidak akan roboh. Tapi kalau takut kami tetap mendirikan tiang jaring golf disitu, silahkan kamu jual kontrakan kalian, saya akan bayar,” ucapnya, menirukan apa yang disampaikan pihak perwakilan hotel.
Setelah menempuh beberapa kali mediasi dan pertemuan, tambah Suko, puncaknya pada Jumat 26 Februari 2021 pihak JPH yang diwakilkan GM Herwin menerbitkan surat atas nama perusahaan yang menyatakan kesanggupan dan kepastian membeli dengan harga yang sudah disepakati.
Kembali disayangkan oleh Suko, hingga waktu yang ditentukan pernyataan tertulis pihak hotel untuk membeli rumah warga tidak terjadi. Akhirnya warga pun menempuh jalur hukum untuk penyelesaian.
“Kami terbuai dengan janji janji dan bujuk rayu agar tiang jaring tersebut tetap berdiri, ditambah surat dengan stempel basah yang ditanda tangani seorang GM. Semua itu hanya tipu muslihat saja, hingga waktu yang ditentukan oleh pihak hotel untuk membeli tidak kunjung ditepati, kami pun mulai somasi,” tukasnya.
Didampingi kuasa hukum, Suko pun melakukan somasi terhadap pihak hotel. Beberapa kali surat somasi dilayangkan dan tidak digubris. “Somasi pertama, kedua hingga ketiga sudah kami kirimkan, pihak hotel sudah tidak mau lagi menemui kami sebagai pemilik rumah, malah mengatakan silahkan tempuh jalur hukum kami sudah siap,” tuturnya lagi.
Beberapa upaya hukum yang dilakukan oleh Suko terhadap JPH diantaranya adalah membuat laporan ke pihak kepolisian juga melayangkan surat pengaduan ke instansi pemerintah terkait lainnya.
“Kami membuat laporan polisi (LP) ke Polda Metro Jaya pada 29 Maret 2021 dan berusaha menyerahkan semua bukti surat-surat dan saksi-saksi yang hadir pada saat meeting baik di JPH dan pada saat di kantor penasihat hukum yang mewakili korban,” ujarnya.
Dikatakan Suko, warga sekitar lapangan golf itu sudah sejak lama resah karena merasa dihantui oleh seliweran bola-bola golf yang jatuh menerobos ke dalam rumah. Sejak Tumbangnya tiang jaring golf berdampak pada usaha kontrakan yang menjadi sumber penghasilan warga.
“Usaha kontrakan kami sebagai rakyat kecil tidak lagi terisi hingga sekarang karena ketakutan para calon pengontrak. Tiang jaring golf yang kembali berdiri menimbulkan trauma. Kami meminta kepada Bupati atau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk meninjau ulang keberadaan lapangan golf itu,” imbuhnya.
Sementara itu pihak hotel saat dikonfirmasi Media Patroli mengatakan, bahwa pemilik dari JPH menyatakan keputusannya akan memberi ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pokoknya kami tetap bersedia memberi ganti rugi dengan membeli asal berdasarkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP),” ujar GM JPH Herwin, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (4/2).
Hingga berita ini diturunkan, permasalahan ini masih buntu alias belum ada titik temu. Pihak hotel maupun warga yang terdampak musibah belum melakukan mediasi lanjutan. (Ags/SK/Foto: Ist./Dok.)