Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Setujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Depok, Patroli-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, secara virtual, Jumat (11/2).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra, juga dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) yang mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Selain itu rapat juga dihadiri oleh tujuh fraksi, diantaranya Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.
Pada kesempatan itu Ketua Pantia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah membacakan laporan, bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) serupa, kegiatan dengar pendapat dengan stake holder terkait,” paparnya.
Ditambakan Qonita, setelah dilakukan pembahasan maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. ”Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” tuturnya.
Lebih lanjut politisi PPP itu juga mengungkapkan, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam Raperda ini, yaitu Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Jadi, berdasarkan dari hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya DPRD Kota Depok menyetujui Raperda Inisiatif Legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna. Bahkan, sebelum disetujui menjadi Perda, Raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok. (Fy/AP/Foto: Ist./Humas)