Satlantas Polres Jepara Bakal Tambah Titik CCTV E-Tilang

Jepara, Patroli-
Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melaunching E-Tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Dirlantas Polda Jateng mendapat penghargaan juara 1 nasional dalam penerapan dan pelaksanaan program tersebut.
E-Tilang atau ETLE sendiri adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem kamera CCTV sebagai pengawas atau polisi yang bertugas di jalan.
Hal itu dikemukakan oleh Kasat Lantas Polres Jepara AKP Doddy Triantoro, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, di wilayah Jepara, Jawa Tengah, Selasa (29/3).
”Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Doddy, pemilik plat kendaraan tersebut kemudian akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda lewat bank dalam jangka waktu tujuh hari.

AKP Doddy Triantoro mengungkapkan, bahwa sampai saat ini khususnya di Polres Jepara baru terpasang sebanyak dua titik CCTV dan direncanakan akan memasang lagi secara berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
”Namun terdapat pula kendala, yaitu jaringan atau sinyal yang sulit untuk tempat yang terlalu jauh,” terang Kasat Lantas Polres Jepara itu.
Menurut AKP Doddy Triantoro, adanya dua titik CCTV ini sebenarnya memang tidak dapat menjangkau seluruh wilayah Polres Jepara, namun sangat membantu kinerja Satlantas Polres Jepara dalam mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Dari dua titik penempatan E-Tilang ini, sambung Doddy, setiap harinya ada sekitar kurang lebih 50 pelanggaran.
”Dan E-Tilang ini menghindari terjadinya penyalagunaan oleh oknum-oknum anggota yang nakal dan menghindari kerumunan massa di musim pandemi sekarang ini,” pungkasnya. (EM/Foto: Ist./Dok.)