Polres Demak Usut Tuntas Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan Hingga Korban Wafat
Demak, Patroli-
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasubag Humas Polres Demak AKP Guyup Kartono menjelaskan perihal laporan polisi nomor LP/B/210/XI/2021/SPKT/Polres Demak wilayah hukum Polda Jateng pada tanggal 26 Desember 2021.
Pasal 81 ayat (1) dan (5) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan (4) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Bahwa pada kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dicekoki minuman keras serta zat adiktif atau sejenisnya yang mengakibatkan korban yang bernama APSW (13 tahun) pelajar SMP Negeri 1 Gajah Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meninggal dunia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi AAR (14 tahun) dan ACD (14 tahun) yang merupakan teman sekolah korban.
”Dugaan tersangka MAKS (18 tahun) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) , pekerjaan swasta dan beralamat di Desa Gajah Kabupaten Demak yang tak jauh dari rumah korban dan merupakan pacar korban,” ujar AKP Guyup.
Menurutnya pihak Polres Demak telah melakukan penyidikan intensif berkoordinasi dengan RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang dan RS Bhayangkara Prof Awaludin Djamin Semarang.
”Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti secara laboratoris, serta hasil pemeriksaan kesehatan jiwa terlapor. Maka diperoleh keterangan saksi satu dengan yang lain tentang perbuatan terlapor yang diduga telah menyetubuhi dan mencabuli korban sebelum meninggal,” jelasnya.
AKP Guyup Kartono juga menerangkan, bahwa dari hasil gelar perkara pada tanggal 11 April 2022 dengan menetapkan MAKS sebagai tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Berkas perkara (tahap 1) telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, pada hari Senin tanggal 18 April 2022,” ungkap Kasubag Humas Polres Demak itu.
Tindak lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan, tambah AKP Guyup, antara lain koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang terkait pendampingan ABH, serta dengan JPU Kejari Demak.
Selanjutnya pihak Polres Demak melengkapi berkas perkara tahap 1 yang telah dikirim ke JPU Kejari Demak, sehingga hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian dinyatakan sudah lengkap atau dapat segera P21.
”Dan Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” pungkas AKP Guyup Kartono, mengakhiri wawancara dengan wartawan Patroli. (Endang M/Foto: Ilustrasi/Ist.)
Discover more from patroliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.