November 5, 2024

Tiga Bulan Terakhir Satreskrim Polres Tegal Berhasil Tangani 27 dari 42 Kasus

Tegal, Patroli-
Dalam tiga bulan terakhir Kepolisian Resor (Polres) Tegal menangani seanyak 42 perkara atau kasus yang didominasi oleh kasus umum, seperti kasus pengeroyokan, pembunuhan, penganiayaan, penggelapan, dan lain-lainnya.

Dari 42 kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta ada pula yang sudah sampai tahap penyelesaian perkara.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dewa Ditya kepada awak media Patroli di Tegal, Jawa Tengah, Senin (25/4).

”Penyelesaian perkara dalam hal ini adalah tahap 2 maupun penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan berdasarkan P21 yang diberikan oleh Kejaksaan sebanyak 27 kasus dari 42 kasus yang ada,” ujarnya.

Jadi, sambung Dewa, jika dipresentasekan untuk penyelesaian dari laporan polisi yang ada atau tersisa untuk ditindaklanjuti adalah sekitar 27 persen.

”Untuk perkara yang lainnya masih dalam penanganan tahap penyelidikan dan ada pula yang sudah masuk proses penyidikan. Penyidikan akan dilakukan tindak lanjut sesuai perkara yang ada dan gelar perkara,” jelas Kasat Reskrim Polres Tegal itu.

Dirinya menambahkan, adapun kasus yang terekspos dari bulan Januari 2022 sampai saat ini ada lebih dari lima kasus. Dirinya mencontohkan perkara yang menonjol seperti kasus pembunuhan yang pernah terjadi di awal tahun.

”Dari kasus-kasus tersebut telah berhasil diungkap sebanyak empat kasus, yang pelakunya telah berhasil ditangkap dan dalam hal ini sudah masuk ke proses penyidikan,” terangnya.

Kedepannya AKP Dewa Ditya mengimbau kepada masyarakat agar mentaati dan mematuhi aturan hukum yang ada, sehingga tidak terjerat proses penegakan hukum serta diharapkan dapat tertib dan patuh pada aturan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak memberi peluang dan menutup ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan besar dalam menguasai barang berharga dan memperhatikan keamanannya.

”Menghindari keluar pada jam-jam rawan sehingga terhindar dari kejahatan atau tindak pidana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Dewa Ditya. (Endang M/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *