April 20, 2024

Lewat Rehabilitasi, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Peroleh Restorative Justice

Jakarta, Patroli-
Jumlah perkara narkotika di seluruh Indonesia setiap tahunnya mencapai 131.421 orang dari 272.332 orang terpidana di seluruh Indonesia. Sebab penyumbang terbesar kasus di lembaga pemasyarakatan (lapas) diisi oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal itu dikemukakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana, saat menyampaikan pengarahan tentang Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melalui zoom meeting, Selasa (26/4).

”Konsep pemidanaan yang diterapkan selama ini berjalan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 yang penyelesaiannya cenderung banyak dilimpahkan ke proses pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya masih banyak hambatan untuk melakukan proses rehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika dikarenakan masih banyak oknum penegak hukum yang bermain dalam penanganan kasus penyalahgunakan kasus narkotika tersebut.

”Kurangnya integritas dan profesionalisme para penegak hukum menegaskan istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan merupakan sindiran nyata bagi keadilan di negeri ini,” tegas Fadil.

Sistem peradilan saat ini, lanjut Jampidum, masih pada pola pikir lama, yaitu semangat untuk memenjarakan para pelaku yang sebenarnya belum patut untuk menerima hukuman tersebut.

Dirinya menegaskan, bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika adalah salah satu contoh kesalahan penanganan perkaranya dimana seharusnya pelaku tersebut dapat diproses rehabilitasi.

“Kejaksaan mengeluarkan restorative justice terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk reorientasi dalam kebijakan penanganan kasus tersebut. Kejaksaan akan mendorong optimalisasi proses rehabilitasi dibanding proses pemenjaraan terhadap pelaku,” terangnya.

Atas dasar hal tersebut, sambung Fadil, pembentukan balai rehabilitasi merupakan tindakan nyata sebagai sarana menampung para pecandu narkotika di seluruh Indonesia dan dapat menjadi solusi dari persoalan lapas di seluruh Indonesia yang cenderung over capacity atau melebihi batas kapasitas.

Disebutkan oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, penyuluhan terkait regulasi dalam proses rehabilitasi akan disampaikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejari di Indonesia sebagai pedoman tata cara melakukan rehabilitasi dalam bentuk video animasi dan buku peraturan yang berlaku.

”Pengarahan yang disampaikan pada hari ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” imbuhnya.

Kegiatan zoom meeting hari itu dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum.

Selain itu juga hadir para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), para Kasi Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum serta Kasi Barang Bukti. (Mf/Foto: Ilustrasi/Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *